Kemendagri Kaji Dana Hibah Gubernur Banten

Ratu Atut Chosiyah
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji dugaan penyelewengan dana hibah bantuan sosial (bansos) di Provinsi Banten. Jika ada penyelewengan, maka pos anggaran tersebut akan dicoret.

"Kami masih mengkaji dan mendalami terhadap potensi yang dimaksud," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2011.

Menurut Donny, bisa saja peraturan dana hibah tersebut menggunakan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No 59 tahun 2007. Dan kemudian disesuaikan dengan regulasi terbaru Permendagri nomor 32 tahun 2010. "Kami sedang mengkaji apakah sesuai dengan perundangan yang berlaku baik dari sisi ekfektivitas maupun dari sisi efisiensi," ujarnya.

Donny menjelaskan, jika ternyata ditemukan pemberian dana hibah itu tidak sesuai dengan aturan, maka Kemendagri akan mengevaluasi APBD Provinsi Banten. "Dan Kemendagri berhak untuk mencoretnya," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi program bantuan hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten senilai hampir Rp400 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW menyatakan dana APBD tahun 2011 menyebutkan Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan melalui program bantuan hibah yang jumlahnya fantastis, yakni Rp340 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada 221 lembaga dan organisasi. Sedangkan bantuan sosial senilai Rp51 miliar. (eh)

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Nathan Tjoe-A-On

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong buka suara terkait Nathan Tjoe-A-On yang bisa kembali memperkuat Timnas Indonesia U-23 di perempat final Piala Asia U-23 2024

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024