Komite: Ade Pelanggaran Ringan, Johan Bebas

Nazaruddin Tiba Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews -- Komite Etik mengumumkan hasil pemeriksaan para pimpinan dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut terkait dengan Muhammad Nazaruddin.

Mereka yang diperiksa adalah Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Wakil Ketua Haryono Umar, Chandra M Hamzah, M Jasin, juru bicara KPK, Johan Budi SP, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, Sekretaris Jenderal Bambang Prapto Sunu, dan penyidik KPK, Roni Samtana.

Komite Etik memutuskan, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar tidak bersalah. Meski demikian, keputusan tersebut tidak bulat. "Tiga dari tujuh merasa tetap ada pelanggaran ringan yang telah dilakukan Haryono Umar, mengingat beliau pimpinan KPK, sepatutnya juga harus lebih memahami dan berhati-hati dalam perilaku," kata anggota Komite Etik, Mardjono Reksodiputro, Rabu 5 Oktober 2011.

Sementara, Ade Raharja dinilai telah melakukan kesalahan. "Pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK. Putusan ini diambil dengan dua perbedaan pendapat," tambah dia.

Meski demikian, dua anggota komite etik itu, jelas Mardjono, menilai apa yang dilakukan Ade masih dapat diterima.

Lantas, bagaimana dengan Johan Budi yang menemani Ade dalam pertemuan dengan Nazaruddin? "Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dalam wawancara, maka terperiksa dianggap diputuskan bebas, tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etik," kata Mardjono. "Putusan ini (Johan) dibuat dengan suara bulat".

Pemeriksaan komite etik kepada pimpinan KPK dan beberapa pihak luar dilakukan karena tudingan-tudingan yang dilontarkan oleh tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin kepada pimpinan KPK. Tudingan-tudingan itu dilakukan Nazaruddin saat berada dalam pelariannya di luar negeri.

Bekas bendahara umum Partai Demokrat menuding Chandra M Hamzah dan M Jasin telah merekayasa kasus yang membelitnya. Nazaruddin menuding Chandra bertemu dengan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum untuk merekayasa kasus wisma atlet.

Bahkan, buronan yang ditangkap di Cartagena, Kolombia itu menuding Chandra Hamzah menerima suap. Tudingan-tudingan itu langsung dibantah oleh Chandra dan Jasin.

Nazaruddin juga menuding Haryono Umar dan Sekretaris Jenderal Bambang Prapto Sunu. Nazar mengaku telah bertemu dengan keduanya di rumahnya untuk membicarakan pengalokasian anggaran KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja juga tak luput dari tudingan Nazaruddin. (eh)

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa jasad tujuh korban kebakaran Toko Frame dan Galeri di Mampang Prapatan sudah berhasil teridentifikasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024