Lawan Ketua MA, KAI Ajukan Banding

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa
Sumber :
  • Widodo S. Jusuf/Antara

VIVAnews -- Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan permohonan banding dalam perkara gugatan terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menyampaikan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum DPP KAI, Erman Umar, Rabu, 5 Oktober 2011.

Permohonan banding tersebut terdaftar dengan Nomor 196/SRT.PDT.BDG/2011/PN.JKT.PST.

Erman mengaku pihaknya akan segera memasukan memori banding menyusul permohonan banding tersebut. "Memori bandingnya menyusul karena besok, sudah jangka waktu terakhir pengajuan banding," kata dia.

Erman membeberkan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu karena majelis hakim perkara salah menjatuhkan putusan.

"Majelis hakim salah menjatuhkan putusan. Menurut MK, KAI secara de facto masih merupakan organisasi advokat," ujar Erman.

Sebelumnya, KAI melayangkan gugatan senilai Rp50 miliar pada Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa. Para penggugat menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru. Apalagi mengingat nama Peradi telah dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi. (sj)

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa
Gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan

Apa Jadinya Jika Timnas Indonesia U-23 Ketemu Israel di Olimpiade 2024?

Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 lolos ke perempat final Piala Asia U 23 menjadi satu catatan sejarah manis. Indonesia berpeluang tampil di Olimpiade 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024