- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -- Pengacara Muhammad Nazaruddin, Afrian Bondjol mengaku tidak kaget dengan putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia mengaku kecewa dengan putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
"Jadi, kita sudah tidak kaget kalau putusan seperti ini," kata Afrian saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis 6 Oktober 2011. "Tanpa mengurangi rasa hormat saya, saya kecewa dengan keputusan tersebut."
Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bagi Afrian dan pengacara Nazaruddin lainnya atas putusan Komite Etik itu. Pertama, Komite Etik terlihat sangat memihak dan tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan kepada pimpinan KPK.
"Belum ada apa-apa, Abdullah Hehamahua -Ketua Komite Etik- mengatakan klien kami bohong. Ini kan sangat kelihatan subjektifitasnya, keberpihakannya," kata dia.
Tak hanya itu, Afrian juga menyatakan keberatan dengan masuknya Bibit Samad Riyanto dalam Komite Etik itu. Menurut dia, Bibit tak layak masuk ke tim yang memeriksa pimpinan KPK. "Selain unsur pimpinan KPK, dia masih berstatus tersangaka meski kasusnya telah di deponering. Jadi layak apa tidak orang seperti ini, etis apa tidak dia masuk ke komite etik," kata dia.
Afrian juga menyayangkan Komite Etik yang tidak melakukan konfrontasi antara Chandra M Hamzah dengan Nazaruddin. "Kita sudah minta dikonfrontir antara Chandra, Ade Rahardja, dan klien kita. Tapi tidak dipenuhi," kata dia.
Oleh sebab itu, Afrian meminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera bertindak mengambil menindaklanjuti dugaan suap kepada pimpinan Chandra dan pimpinan lainnya. "Kedepannya, saya melihat ada pelanggaran pidana suap. Harusnya polisi dan kejaksaan melakukan penyelidikan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, hasil pemeriksaan Komite Etik kepada pimpinan KPK menyatakan seluruh pimpinan KPK tidak ada yang melakukan pelanggaran pidana, meskipun terdapat sejumlah perbedan diantara anggota komisi. Baca hasil keputusan lengkap Komite Etik KPK di sini.