Kemenkeu: Dana PPID Inisiatif Banggar DPR

Tersangka suap Kemenakertrans, Dharnawati
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Kementerian Keuangan mengungkapkan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk proyek transmigrasi merupakan inisiatif Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Nick Kuipers: Persib Bandung Harusnya Ungguli Persita 4-0 di Babak Pertama

Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sempat minta anggaran untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur di sejumlah kawasan transmigrasi senilai Rp988 miliar dalam Rancangan Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL), saat penyusunan RAPBNP 2011.

Namun, usulan ini dimentahkan karena terbatasnya ruang fiskal. “Dana PPID sebetulnya muncul karena proses optimalisasi pada saat pembahasan APBN-P 2011. Pada saat itu diputuskan Rp613 miliar untuk DPPID pendidikan, Rp500 miliar untuk DPPID kawasan transmigrasi, dan DPPID infrastruktur lainnya Rp5,2 triliun. Kalau ditanyakan Rp500 miliar dari mana (inisiatifnya), itu hasil pembahasan di Panja Transfer Daerah yang kemudian disampaikan di Raker Banggar DPR,” kata Marwanto dalam perbincangan dengan VIVAnews.com.

Inisiatif untuk mengalihkan dana hasil optimalisasi belanja negara ke dana PPID lewat pos transfer daerah, lanjutnya, berasal dari Banggar DPR, yang fokus alokasinya tertuju pada sektor antara lain pendidikan, transmigrasi, dan infrastruktur lainnya. Oleh karena itu, usulan Kemenakertrans yang pernah dimentahkan ditarik kembali karena secara detil proyek dan daerah-daerahnya sudah masuk di sana.

“Kami minta Kemenakertrans membuat usulan baru, sehingga jumlahnya jadi Rp500 miliar. Yang paling kompeten masalah transmigrasi kan Kemenakertrans, itulah landasan Panja (Transfer Daerah) mengusulkan angka itu ke Banggar DPR,” tuturnya.

Saat ditanya mengapa Banggar DPR mengusulkan pendanaan proyek transmigrasi tersebut lewat pos transfer daerah, bukan masuk dalam belanja Kemenakertrans, Marwanto enggan menjawab. Dia juga tidak mau membicarakan sikap dan peran Kemenkeu dalam pembahasan dana PPID itu.

Hingga saat ini, tambahnya, belum ada sepeserpun dana PPID yang dicairkan. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencairan Anggaran harus ada pernyataan kesanggupan daerah penerima dan juga harus ada petunjuk pelaksanaan dari kementerian terkait.

"'Kalaupun cair tidak sepenuhnya dikasih, tapi bertahap 50 persen dulu. Lalu dievaluasi penyerapannya di lapangan untuk pencairan berikutnya," terangnya.

Dana ini kemudian bermasalah saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan sejumlah pejabat Kemenakertrans menerima suap dari pengusaha Dharnawati. Suap sebesar Rp1,5 miliar diduga berkaitan dengan pencairan dana tersebut. (umi)

Lintasarta Perkuat Infrastruktur Jaringan Selama Puncak Mudik dan Lebaran 2024
Aldi Taher

Blak-blakan, Aldi Taher Ungkap Rahasia Sembuh dari Kanker

Kisahnya menginspirasi banyak orang, Aldi Taher pun menuturkan bahwa doa dan kasih sayang keluarga adalah kekuatan yang tak terhingga dalam menghadapi cobaan hidup.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024