- Reuters
VIVAnews -- Seorang bocah berusia 14 tahun dari New South Wales ditahan kepolisian Bali terkait kasus narkotika. Dia adalah warga Australia termuda yang ditangkap aparat Indonesia dengan UU Antinarkotika.
Sumber kepolisian kepada dailytelegraph mengatakan, anak tersebut ditahan atas dugaan kepemilikan sejumlah kecil ganja. Ia di Bali dalam rangka liburan bersama kedua orang tua dan teman-temannya. Anak yang tak disebut namanya itu kini ditahan di sebuah kantor polisi Denpasar. Sumber itu mengatakan, ia dalam keadaan stres, dan kerap menangis.
Kasus ini mendapat tanggapan langsung dari Menteri Luar Negeri Australia, Kevin Rudd -- yang langsung memerintahkan pihak Departemen Luar Negeri dan Perdagangan menjadikan ini masalah prioritas. "Menteri Rudd telah memerintahkan pihak Kedubes di Jakarta dan Konjen di Bali untuk menjadikan masalah ini sebagai prioritas, mencari solusi, dan secepatnya membebaskan anak itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, seperi dimuat News.com.au, Kamis 6 Oktober 2011.
Bocah yang masih sekolah itu diduga memiliki ganja seberat 6,9 gram. Seorang sumber mengatakan, diduga pelaku membeli ganja saat dalam perjalanan menuju tempat pijat di Kuta. Kepada polisi, ia mengaku bandar ganja merayunya untuk membeli, mereka mengaku sangat butuh uang untuk membeli makanan.
Ganja itu berpindah tangan, dibayar uang sebesar Rp250 ribu. Setelah selesai dipijat, bocah itu dicokok aparat kepolisian pada Selasa sore.
Staf Konsul Jenderal Australia di Denpasar telah mengunjunginya. Belum jelas ancaman hukuman yang akan dijatuhkan pada bocah itu. Namun, aturan di Indonesia, kepemilikan narkotika bisa dipidana maksimal 12 tahun.
Yang dipersoalkan pihak Australia, di Bali tidak diketahui ada penjara khusus anak-anak. Para tahanan anak di Lapas Kerobokan memang disediakan khusus, namun mereka bercampur dengan bebas dengan tahanan dewasa lain.