Putusan MK:

Produk Babi Tak Wajib Cantumkan Label Halal

Ilustrasi babi
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dengan putusan ini, para pedagang babi dan anjing tidak wajib mencantumkan sertifikat halal dalam produk dagangan karena memang bagi umat muslim daging hewan tersebut tidak halal.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2011.

Mahkamah menilai Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang frasa “wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan," ujarnya.

Pasal 58 ayat 4 menyebutkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Mahkamah berpendapat produk hewan yang berasal dari daging babi dan anjing untuk golongan masyarakat tertentu yang mempercayai hewan tersebut sebagai hewan yang suci atau hewan yang dilarang untuk dikonsumsi karena diharamkan, maka meskipun untuk produk hewan yang berasal dari hewan lain tersebut telah mendapat sertifikat veteriner maupun sertifikat halal pastilah tidak berlaku bagi mereka yang menganut kepercayaan demikian.

Di lain pihak, meskipun produk daging babi dan anjing telah memperoleh sertifikat veteriner tanpa mendapat sertifikat halal, bagi golongan masyarakat tertentu yang memang membolehkan untuk mengonsumsinya tidak adanya sertifikat halal pun tidak menghalangi mereka untuk memakan daging tersebut.

"Mahkamah berpendapat Pasal 58 ayat 4 UU No. 18 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bagi produk hewan yang memang tidak halal, tidak disyaratkan adanya sertifikat halal," ujar hakim M Alim.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan I Griawan Wijaya dan Bagus Putu Mantra, yang merupakan pedagang daging babi di Pasar Badung Bali serta Netty Retta Herawati Hutabarat, pedagang daging anjing di Jatiasih, Bekasi.

Pemohon menilai akan kesulitan mengedarkan dagangannya jika harus menyertakan sertifikat halal karena produk daging babi dan anjing menurut ketentuan yang berlaku umum termasuk kategori tidak halal.

Padahal, beberapa daerah di Indonesia seperti Manado, Minahasa, dan Bali, masyarakatnya terbiasa mengomsumsi daging babi atau anjing.

Oleh karena itu, kewajiban untuk mencantumkan label halal dalam setiap produk hewan yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia terutama para pedagang daging babi dan anjing dinilai inkonstitusional. (art)

KM Bukit Raya Terbakar di Muara Sungai Kapuas, Penumpang Panik Berjibaku Padamkan Api
VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Hamas Terbitkan Video Baru, Isinya soal Sandera Israel Salahkan Netanyahu

Kelompok Hamas Palestina menerbitkan video seorang sandera Israel yang menyalahkan pemerintahan PM Benjamin Netanyahu dan meminta untuk dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024