Enam Kemajuan dalam Revisi UU Komisi Yudisial

Seleksi Calon Hakim Agung
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, menjelaskan bahwa dari hasil rapat kerja Komisi III dan Menkumham pada Kamis, 6 Oktober 2011 telah menyepakati seluruh materi revisi Undang-Undang Komisi Yudisial yang rencananya akan disahkan dalam paripurna pekan depan.

"Atas proses dan hasil yang dicapai itu, KY memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR," ujar Asep kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis malam 6 Oktober 2011.

Secara umum, materi yang disepakati jauh lebih maju dari Undang-Undang Komisi Yudisial sebelumnya. Pertama, KY mempunyai wewenang membentuk penghubung di daerah sesuai kebutuhan. Kedua, KY mempunyai wewenang juga dalam seleksi calon hakim ad hoc di MA.

Sementara, yang ketiga, KY mempunyai tugas peningkatan kapasitas hakim. Keempat, KY dapat meminta bantuan kepada aparat berwenang untuk melakukan penyadapan. Kelima, KY dapat memanggil paksa bagi saksi yang dimintai keterangan. Keenam, jenis rekomendasi sanksi yang dapat diberikan KY lebih variatif.

Sukses Digelar, Turnamen PBSI Sumedang Open 2024 Diharap Lahirkan Atlet Terbaik

Untuk rekomendasi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Untuk rekomendasi sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.

Sementara untuk rekomendasi berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan pemberhentian tetap. Terkait mekanisme penjatuhan sanksi untuk rekomendasi sanksi pemberhentian tetap dari Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 60 hari harus dibentuk dan diselenggarakan sidang majelis kehormatan hakim.

Untuk rekomendasi sanksi di luar itu, apabila tidak terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA dan dalam jangka waktu paling lama 60 hari MA tidak menindaklanjuti, maka sanksi akan otomatis berlaku.

"Tapi, apabila terjadi perbedaan pendapat antara MA dan KY, akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh KY dan MA terhadap hakim yang bersangkutan," ujarnya.

Komisi Yudisial berharap dengan materi undang-undang yang dicapai tersebut, akan memperjelas kewenangan masing-masing lembaga, terutama terkait dengan mekanisme penjatuhan sanksi. (art)

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Gelar Rakornas Pilkada, PAN Harap Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024