MK Tolak Uji Materi UU Tipikor

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Menurut Mahkamah, Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2), pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45, UU tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
 
“Menyatakan menolak permohonan seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2011.

Dalam pertimbangan Mahkamah, disebutkan bahwa pemohon mendalilkan sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dan Pasal 45 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 .

Pemohon beranggapan bahwa sanksi pidana dan denda yang diatur dalam pasal a quo tidak mampu membuat jera korupsi, sehingga dilakukan perbaikan terhadap pasal a quo.

Pertimbangan Mahkamah lainnya adalah perkara a quo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan adanya kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif justru dijamin dan mendapat perlindungan konstitusional.
 
Sementara itu, soal pemberian sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh pemohon adalah bagian dari jaminan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
 
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
 
Untuk diketahui, R Hamdani CH selaku Ketua Umum Pengurus Keluarga Besar Komite Kedaulatan Rakyat (PKB-KKR) menguji  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
 
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia juga merasa dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal itu. Menurut dia, pasal-pasal itu sangat menguntungkan pelaku korupsi karena penerapan pasal itu tidak mampu membuat jera para koruptor.

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Jika seseorang korupsi sebesar Rp10 miliar, lalu hanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Artinya, koruptor masih “untung” sebesar Rp9 miliar.
 
Karena itu, pemohon meminta MK menafsirkan pasal-pasal korupsi itu agar koruptor dapat dihukum seberat-beratnya hingga benar-benar menimbulkan efek jera. Sementara itu, Pasal 45 yang menyatakan UU No 31 Tahun 1999 berlaku prospektif seharusnya diberlakukan surut. (art)

PKS sambangi PKB malam ini

Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiba di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis 25 April 2024 malam

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024