- VIVAnews/ Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menggugat Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Sidang perdana akan digelar Selasa 11 Oktober 2011.
Dea Tunggaesti selaku pengacara Nazaruddin menjelaskan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Gugatan ini diajukan karena telah terjadi pencemaran nama baik," kata Dea di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2011.
Dalam gugatan ini, kata dia, tidak ada tuntutan ganti kerugian. Nazaruddin. imbuhnya, hanya menuntut pengadilan menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Abdullah meminta maaf. "Jadi tidak ada permintaan ganti rugi," ungkapnya.
Dalam sidang perdana, majelis hakim akan mengagendakan pemanggilan parapihak. Sebelumnya, Nazaruddin menilai pemeriksaan Komite Etik yang dipimpin Abdullah Hehamahua tidak objektif dan cenderung melindungi pimpinan KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik menyatakan delapan pimpinan dan pegawai KPK yang jadi terperiksa, tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pidana. Klik di sini keputusan lengkap Komite Etik. (umi)