Alasan Jaksa Menahan Guru Cantik di Garut

Guru SD di Garut Dipenjara Karena Melempar Pasir
Sumber :
  • topik pagi-antv

VIVAnews - Vini Novianti, 33 tahun, harus mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Garut. Guru honorer SD Negeri Regol 13 Kiansantang, Garut, dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap Ee Syamsuddin, pengusaha perumahan dengan melempar krikil ke wajahnya.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Wisnaldi mengatakan, penahanan terhadap Vini sudah sesuai prosedur. "Di sana disebutkan bahwa, tersangka yang dijerat dengan pasal 351 dapat dilakukan penahanan," kata Wisnaldi, Jumat 7 Oktober 2011.

Jika tidak dilakukan penahanan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Wisnaldi juga mengatakan, pihaknya memproses kasus tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian Sektor Garut. "Kalau di BAP kami lihat, melempar korban dengan pasir yang bercampur krikil ke arah muka korban yang menyebabkan korban terluka," ucapnya.

Wakapolsek Garut Kota Ajun Komisaris Polisi Junaidi Umar mengatakan, kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui jalur hukum. "Karena, dari segi kasus ini tidak terlalu berat. Hanya biasa. Pelapor dengan terlapor ini hubungannya sudah baik," kata dia.

Namun, Ee Syamsuddin tidak mau dimediasi, atau melalui jalur kekeluargaan. Pengusaha perumahan ini tetap ngotot, kasus tersebut hari diproses secara hukum. Justru, kata Junaidi, Ee Syamsuddin menuduh polisi 'main mata' dengan Vini. Sehingga, polisi tidak serius memproses kasus tersebut.

Tuduhan itu pun didengar Vini. Karena takut itu jadi bumerang kepolisian, kata Juanidi, guru honorer ini pun mempersilakan polisi untuk melanjutkan kasusnya.

Polsek Garut Kota akhirnya melengkapi berkas dan menyampaikannya ke kejaksaan. Namun, anehnya, saat berkas disampaikan ke kejaksaan, kasus langsung dinyatakan P21 alias lengkap.

Tahap kedua yakni, pemberkasan dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Pada waktu penyerahan tersangka, kejaksaan langsung menahan Vini pada 19 September 2011. Polisi, kata Junaidi, sempat kaget. "(Tapi) itu sudah kewenangan kejaksaan," imbuhnya.

Kenapa waktu di polisi tidak ditahan? "Alasannya, karena kasus ini tidak terlalu berat. Tersangka kooperatif, saat dipanggil datang. Tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena hanya kerikil," kata Junaidi.

Selain itu, Vini juga merupakan seorang ibu yang mempunyai dua orang anak, dan pekerjaannya jelas. "Jadi itu dasar-dasar polisi tidak menahan," ucapnya.

Vini sudah menjalani sidang perdana pada Senin 3 Oktober 2011. Sidang berikutnya akan digelar Senin, 10 Oktober 2011. Kasus Vini ini menuai aksi simpati dari berbagai kalangan di Garut. Mulai dari siswa, guru, hingga pejabat. Laporan: ZS | Kabupaten Bandung (adi)

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur
CIti.

CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi

Occam menawarkan kemampuan dan fleksibilitas yang diperlukan untuk memastikan eksekusi program CIti yang efektif dan efisien.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024