Pelaku Penjualan Wanita Indramayu Diringkus

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • canada.com

VIVAnews - Mabes Polri berhasil membongkar sindikat perdagangan orang di Indramayu (Jawa Barat), Jakarta, Entikong (Kalimantan Barat), dan Kuching (Malaysia).

Dari penelusuran ke beberapa daerah tersebut, tiga tersangka yang ditangkap yaitu AK (Indonesia) yang berperan sebagai perekrut korban, AT (Indonesia) yang bertugas mengirimkan korban ke Kalimantan Barat, dan EL (Malaysia) adalah seorang pembeli.

"Mereka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2011.

Satu orang berinisial FA (Indonesia) masuk dalam daftar pencarian orang. FA berperan mengirimkan korban ke Kuching, Malaysia. "Penangkapan diawali dengan adanya laporan dari KJRI Kuching-Malaysia ke Unit Trafficking Subdit III DIT Tipidum mengenai adanya tujuh korban WNI," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini berupa enam Surat Perjalanan Laksana Paspor dari KJRI Kuching-Malaysia, empat handphone milik tersangka, dokumen kartu tanda pengenal milik korban dan surat perjanjian jerat utang pada korban.

"Pada bulan Mei, tersangka juga mengirimkan korban dengan cara diselundupkan melalui Entikong, Kalbar dan dikirim tanpa paspor. Mereka melayani laki-laki di pub. Sebelumnya mereka sudah dijerat utang sehingga bisa mengikuti keinginan para pelaku," kata dia.

Dalam penelusuran kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 saksi. Dari perbuatannya tersangka AK menerima keuntungan sebesar Rp16 juta.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar maksimal Rp600 juta.

Selain itu, juga pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Tersangka menjanjikan gaji sebesar Rp8 juta per bulan. Namun, pada akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Pub President KTV, Kuching, Malaysia.

Tujuh korban tersebut berinisial CI, CA, SEND, AR, MARL, DIN dan SHL. Pada Februari 2011, mereka yang berasal dari Indramayu, Subang, dan Bogor ditawari pekerjaan oleh tersangka AT sebagai pelayan bar di Malaysia. (adi)

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

Kepada Yasushi  Masaki, Ida Fauziyah berharap terus memperkuat hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024