Soal KPK, Pemerintah Mengacu pada MK

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan telah mencokok Hakim Konstitusi Patrialis Akbar atas dugaan suap.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memenuhi undangan Komisi III DPR untuk menjelaskan alasan pemerintah mengirim delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Komisi III minta pemerintah mengirim 10 calon pimpinan dengan menyertakan Busyro Muqoddas.

Patrialis menegaskan, pemerintah sudah final, hanya mengirim delapan nama. Dia mengakui undang-undang memerintahkan DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan dua kali lipat calon dari jumlah pimpinan KPK. Pimpinan KPK lima, sehingga harus sepuluh yang diuji.

Namun, Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya menyatakan bahwa masa jabatan semua pimpinan KPK itu sama, empat tahun, baik itu yang pelantikan bersamaan atau berbeda. "Nah Pak Busyro waktu itu keputusan presiden 1 tahun sesuai dengan arahan komisi Hukum DPR, tapi kan ada keputusan MK empat tahun. Ya, kami ikuti keputusan itu," kata Patrialis di gedung DPR, Senin 10 Oktober 2011.

Karena hanya tinggal mencari empat pimpinan, lanjut Patrialis, Pemerintah ajukan dua kali lipatnya, yakni delapan calon. "Landasan hukumnya nanti akan kami jelaskan apa adanya.  Tentu kami juga akan jelaskan pola rekrutmennya bagaimana, apa saja yang akan jadi penilaian," jelas menteri asal PAN ini. (eh)

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024