MK Diminta Uji Ekspansi Parpol di Pemilu

Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVANews - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Perubahan UU bernomor 22 tahun 2007 ini baru disahkan DPR dalam Rapat Paripurna 20 September lalu.

Amankan Pemilu merupakan gabungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan 49 perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu. Mereka mengajukan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut untuk diuji, yakni Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c,d,e, ayat (5), dan ayat (11) UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Menurut pemohon, ekspansi partai politik dalam ruang independensi penyelenggara pemilu semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, hampir seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu tak lepas dari orang partai.

"Independensi penyelenggara pemilu pun terancam akan campur tangan orang-orang partai sebagai peserta pemilu. Memasukkan orang partai dalam penyelenggara pemilu bukan keputusan bijak. Apapun posisinya, keputusan penyelenggara Pemilu yang berasal dari orang partai dipastikan mudah dipolitisir," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Gumay di Gedung MK, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2011.

Masuknya orang partai politik menjadi anggota di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DPR dan Pemerintah sejak dari awal telah mendesain kekacauan dalam Pemilu.

Bahkan keanggotaan DKPP secara tegas memasukkan perwakilan partai. DKPP berasal dari satu anggota KPU, satu anggota Bawaslu, satu perwakilan pemerintah, empat unsur masyarakat dan masing-masing anggota partai politik yang duduk di DPR.

"Itu karena dihapusnya ketentuan syarat keanggotaan KPU dan Bawaslu, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar," ungkapnya.

Pemohon pun meminta Majelis Hakim MK menyatakan pasal-pasal di atas tidak berkekuatan hukum. Menyatakan bahwa Pasal 11 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik" memiliki makna "tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan."

Menyatakan Pasal 85 huruf i sepanjang frasa "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik" memiliki makna "tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan." (sj)

Kata Pelatih PSS Soal Drama 3 Penalti dan Kartu Merah Saat Lawan Persik
VIVA Otomotif: Harley-Davidson (Ilustrasi)

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Bea Cukai Langsa Sita Sparepart Harley Davidson Impor Ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024