VIVAnews - Satu polisi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, RB M Ridwan. Ridwan sebelumnya diduga terkena peluru polisi saat berada di Jalan Trunojoyo, Sumenep, pukul 21.45 WIB, Kamis lalu, 6 Oktober 2011.
Kepolisian Daerah Jawa Timur Jatim kemudian menetapkan Brigadir IR, anggota Polres Sumenep, sebagai tersangka. Sebelumnya, sebanyak 10 orang anggota turut diperiksa terkait peristiwa berdarah tersebut.
"Usai kejadian, malam itu juga sesuai instruksi Kapolda langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil uji balistik, senjata api tersebut identik milik Brigadir IR," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Rahmat Mulyana, Senin 10 Oktober 2011.
IR dituding lalai saat menjalankan tugas hingga berakibat hilangnya nyawa orang lain atau melanggar pasal 359 KUHP dan harus menjalani penahanan. Selain menjalani pemeriksaan secara umum, ke sepuluh anggota Polres Sumenep termasuk Brigadir IR juga akan menjalani persidangan disiplin di Propam Polda Jatim.
Laporan Tudji Martudji | Surabaya