Kabareskrim: Ketua KPU Belum Tersangka

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman membantah Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary sudah menjadi tersangka. Abdul Hafiz Anshary dilaporkan atas kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi pada sengketa suara Pilkada di Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Kami belum menetapkannya sebagai tersangka, karena baru mengirim laporan polisi dan mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan)," kata Sutarman di ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime, Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa 11 Oktober 2011.

Menurut Sutarman, setiap laporan polisi yang masuk ke penyidik itu memang langsung dibuatkan SPDP. Sutarman menegaskan, polisi belum memiliki bukti-bukti awal untuk menetapkan Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi-saksi belum, pemeriksaan barang bukti belum. Jadi kami belum menetapkannya sebagai tersangka," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sutarman memaparkan, setelah pembuatan SPDP polisi akan melanjutkan dengan memeriksa alat bukti. Polisi juga memeriksa surat keputusan yang dibuat KPUD seperti apa.

Ketua KPU Pusat dilaporkan dalam kasus sengketa suara di Halmahera Barat. Sutarman menegaskan, hingga saat ini polisi belum juga memeriksa pelapor. "Belum, saksinya dulu. Seperti apa laporannya, kami periksa dulu," kata dia.

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin. Menurut Darmono, Ketua KPU Pusat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada 15 Agustus 2011 lalu. "Ya betul sesuai SPDP yang kita terima tanggal 15 Agustus yang lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono pada pesan singkatnya kepada VIVAnews.com, Senin 10 Oktober 2011.

Penetapan tersangka Abdul Hafiz tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum. Menurut Direktur Satuan Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Kemelut panjang Pilkada Maluku Utara berawal dari adanya sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa suara itu tidak bisa diselesaikan KPU di tingkat provinsi sehingga diambil alih oleh KPU Pusat.

KPU Pusat melakukan penghitungan hasil Pilkada Maluku Utara dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut. Pengambilalihan ini ternyata tidak menyelesaikan masalah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tak ketinggalan digugat Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Azis Khairie. Penggugat mempertanyakan kewenangan Yudhoyono yang telah mengangkat Thayib Armayin dan Abdul Gani Kasuba menjadi gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Laporan: Bobby Andalan | Bali (adi)

Jangan Anggap Remeh, Ini 4 Tanda yang Menunjukkan Anda Alami Stres
Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 25 April 2024

Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis 25 April 2024 menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi. Dilansir dari Korlantas Polri mobil pertama ada di wilayah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024