Sudah Tersangka, Ketua KPU Belum Dicekal

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary melihatkan KTP-nya
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews -- Kejaksaan Agung memastikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshyari telah menjadi tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada di Halmahera Barat, Maluku Utara. Namun hingga saat ini Abdul Hafiz belum dicekal, sehingga masih diperbolehkan bepergian ke luar negeri.

"Sampai saat ini belum ada permintaan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P. Situmorang di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Namun, kata dia, pencekalan tidak harus diterapkan kepada seseorang yang telah berstatus tersangka, termasuk Abdul Hafiz Anshary. Pencekalan itu, dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. "Itu kewajiban asal memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang," kata dia.

"Undang-undang kepolisian memberikan juga hak kepada kepolisian untuk melakukan pencekalan 14 hari dalam keadaan mendesak, boleh dia melakukan itu."

Status Abdul Hafiz sendiri telah dipastikan menjadi tersangka setelah Kejaksaan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri. "Kata Pak Darmono sudah terima SPDP-nya tanggal 15 Agustus," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman membantah penetapan Abdul Hafiz sebagai tersangka. Menurut Sutarman, setiap laporan polisi yang masuk ke penyidik itu memang langsung dibuatkan SPDP. Sutarman menegaskan, polisi belum memiliki bukti-bukti awal untuk menetapkan Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Abdul Hafiz tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum. Menurut Direktur Satuan Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Borneo FC

Sengketa Pilkada

Kemelut panjang Pilkada Maluku Utara berawal dari adanya sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Sengketa suara itu tidak bisa diselesaikan KPU di tingkat provinsi sehingga diambil alih oleh KPU Pusat.

KPU Pusat melakukan penghitungan hasil Pilkada Maluku Utara dan menetapkan pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo sebagai pemenang Pilkada Malut. Pengambilalihan ini ternyata tidak menyelesaikan masalah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tak ketinggalan digugat Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Azis Khairie. Penggugat mempertanyakan kewenangan Yudhoyono yang telah mengangkat Thayib Armayin dan Abdul Gani Kasuba menjadi gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. (ren)

Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian
Ilustrasi game changer.

Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Game changer merupakan istilah yang mengacu pada perubahan atau inovasi yang mendasar dalam industri atau pasar yang mengubah dinamika yang ada dan ciptakan standar baru.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024