Pengadilan Tipikor Bebaskan Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews -- Untuk kali pertama dalam sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi, dakwaan yang disusun jaksa komisi antikorupsi itu dimentahkan hakim.

Ini terjadi pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di gedung Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim memutus bebas terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, dalam sidang yang digelar Selasa 11 Oktober 2011.

"Memutuskan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa. Terdakwa dibebaskan dan dikembalikan harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Azharyadi.

Putusan itu disambut gembira Mochtar Mohammad yang langsung sujud syukur.  Vonis juga disambut suka cita para pendukungnya. "Kami sependapat dengan putusan hakim, klien kami tak terbukti bersalah, karena bukti yang dihadirkan fiktif," kata pengacara Mochtar, Sirra Prayuna.

Sementara, Jaksa penuntut umum dari KPK, I Ketut Sumandana mengaku sangat kecewa. "Ini yang pertama kalinya, bebas murni. Tapi kami akan mengajukan kasasi secepatnya," kata dia.

Sebelumnya, JPU menuntut Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Pimpinan KPK: Kami Kasasi

Berita bebasnya Walikota Bekasi nonaktif telah sampai ke kantor KPK. Wakil Ketua KPK, M Jasin menyatakan prihatin atas putusan majelis hakim.

"Ikut prihatin kalau memang benar seperti itu, tentu kita akan kasasi," kata Jasin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2011.

Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung memutus bebas Mochtar Muhammad karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terkait pengawasan hakim tipikor, Jasin mengatakan bukan kewenangan KPK, melainkan kewenangan Komisi Yudisial.

"Mengawasi hakim itu bukan wewenang kita,  untuk mengawasi hakim itu wewenang KY," paparnya. (ren)

Mengejutkan Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Laporan: Dani WR| Bandung

Pendeta Gilbert Lumoindong

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Sosok Pendeta Gilbert Lumoindong tengah menjadi sorotan usai video ceramahnya membuat gaduh media sosial. Kegaduhan ini mencuat lantaran Gilbert diduga menyinggung Islam.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024