- Antara/ Rahman
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, memutus bebas terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Ketut Sumedana menyesalkan vonis hakim tersebut.
Sumedana mempertanyakan alat-alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak digubris majelis hakim yang diketuai Azharyadi.
"Alat bukti yang kami ajukan tidak ada satupun yang dipertimbangkan dan kami ajukan personifikasi tapi tidak diperhatikan," kata I Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa, 11 Oktober 2011.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum lemah, sehingga semua tuduhan tidak terbukti.
Sumedana tak sependapat. Menurutnya, Mochtar yang politisi PDIP telah dijerat dengan dakwaan berlapis. Jika hanya dikenai satu dakwaan, wajar bila dinilai ada kelemahan. "Yang dilakukan empat perbuatan pidana, tapi tidak ada satupun yang terbukti. Sakit jiwa itu," katanya, jengkel. (eh)