Jaksa: Sakit Jiwa Vonis Bebas Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, memutus bebas terdakwa Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Ketut Sumedana menyesalkan vonis hakim tersebut.

Sumedana mempertanyakan alat-alat bukti yang diajukan penuntut umum tidak digubris majelis hakim yang diketuai Azharyadi.

"Alat bukti yang kami ajukan tidak ada satupun yang dipertimbangkan dan kami ajukan personifikasi tapi tidak diperhatikan," kata I Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa, 11 Oktober 2011.

5 Film Romantis Berlatar Perang Dunia II, Kisah Cinta di Tengah Kekacauan

Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum lemah, sehingga semua tuduhan tidak terbukti.

Sumedana tak sependapat. Menurutnya, Mochtar yang politisi PDIP telah dijerat dengan dakwaan berlapis. Jika hanya dikenai satu dakwaan, wajar bila dinilai ada kelemahan. "Yang dilakukan empat perbuatan pidana, tapi tidak ada satupun yang terbukti. Sakit jiwa itu," katanya, jengkel. (eh)

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024