Kapolri: Ketua KPU Masih Berstatus Saksi

Abdul Hafiz Anshary
Sumber :
  • VivaNews/Tri Saputro

VIVAnews – Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan, hingga saat ini Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan manipulasi data Pilkada Halmahera Barat, Maluku Utara.

Timur menjelaskan, kepolisian terus melakukan penyidikan menyusul adanya laporan dari Abdul Syukur ke Mabes Pori terkait dugaan manipulasi data Pilkada di Malut.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Soal kabar penetapan Hafiz sebagai tersangka dalam kasus ini, Kapolri membantahnya. "Belum ditentukan sekarang. Menetapkan itu (menjadi tersangka) perlu pembuktikan," tegasnya usai menghadiri pembukaan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime ke-8 di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa 11 Oktober 2011. "Masih saksi dari laporan itu. Saya kira semua ada proses yang namanya penyidikan," tukas mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Hal sama ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga, bahwa Abdul Hafiz sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi. "Kepolisian akan memanggil terlebih dahulu para saksi yang mengetahui adanya kasus ini," papar Untung.

Pihaknya masih memfokuskan untuk mendalami keterangan saksi-saksi terkait laporan manipulasi data Pilkada Halmahera Barat di Provinsi Maluku Utara. "Nantinya kita akan meminta konfirmasi ke Pak Anshary," imbuhnya.

Ia menjamin bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Sekarang masih saksi, dari laporan ini saya kira semuanya ada proses yang namanya penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono dan Ketua Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Nur Rochmat mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. "Penyidikan terhadap tersangka AHA," kata Rochmat kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2011. Pihak kejaksaan membenarkan AHA yang dimaksud adalah Hafiz Anshary.

Disebut-sebut jadi tersangka, Hafiz menduga ada kesalahan penyampaian oleh Wakil Jaksa Agung Darmono.

"Saya kira ada kesalahan Pak Darmono, mungkin belum dapat secara detil, dia (Dharmono) baru baca Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP)-nya," kata Abdul Hafiz dalam keterangan pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 11 Oktober 2011.

Meski demikian, Abdul Hafiz yakin, Wakil Jaksa Agung tidak punya maksud macam-macam. Abdul juga sangat yakin, tim penegak hukum dari Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri bekerja secara profesional. (eh)

Laporan: Bobby Andalan |Bali

VIVA Militer: Foto Keluarga Jenderal Besar TNI Abdul Haris Nasution

Sosok 'Jenderal Pembangkang' pada Masa Rezim Soeharto, Kini Raih Pangkat Bintang 5

Dikenal sebagai jenderal pembangkang pada masa Soeharto, Abdul Haris Nasution adalah salah satu figur terkemuka yang memberanikan diri menantang kebijakan rezim.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024