- VIVAnews/Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri berbeda pernyataan soal status tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Abdul Hafiz Anshary. Polri menyebut bahwa Abdul Hafiz belum tersangka, sedangkan Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri yang berisi soal penyidikan atas tersangka Abdul Hafiz Anshary.
Abdul Hafiz sendiri sudah menggelar keterangan pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 11 Oktober 2011. Dia membantah sudah menjadi tersangka. Abdul Hafiz tidak pernah mendapat surat pemberitahuan. Bahkan, Abdul Hafiz mensinyalir Wakil Jaksa Agung Darmono keliru.
Abdul Hafiz terseret kasus dugaan surat palsu MK dalam sengketa suara di Halmahera Barat, Pilkada Provinsi Maluku Utara.
Ketua Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Nur Rochmat kembali menekankan soal surat itu. Surat itu bernomor B/81-DP/VII/2011/Dit Pidum. Perihal: Pemberitahuan dimulainya penyidikan a.n. tersangka Prof. Dr. H. A. Hafizh Ansary AZ, MA, Dkk. Tertanggal: Jakarta, 27 Juli 2011. Berikut isi lengkap surat:
Badan Reserse Kriminal Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum
Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110
Nomor: B/81-DP/VII/2011/Dit Pidum
Klasifikasi: Biasa
Lampiran: Satu eksemplar
Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan a.n tersangka Prof. Dr. H. A. Hafiz Ansary AZ,MA,Dkk
Jakarta, 27 Juli 2011
Kepada
Yth. JAKSA AGUNG RI
di Jakarta
U.P Jampidum
1. Rujukan
a. Pasal 109 ayat (1) KUHAP
b. Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c.Laporan Polisi Nomor: LP/409/VII/2011/Bareskrim tanggal 4 Juli 2011 a.n pelapor MUHAMMAD SYUKUR MANDAR
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ -PD/ VII/ 2011/Dit Pidum tanggal Juli 2011
2. Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari ini --- tanggal --- Juli 2011 telah dimulai penyidikan tindak pidana Pemalsuan Surat dan memberikan keterangan Palsu pada Mahkamah Konstitusi yang diduga dilakukan oleh KPU Pusat yaitu pada Pleno KPU, Suara DPRD dapil Malut oleh KPU Prov Malut tidak dijadikan dasar dalam penetapan oleh KPU pusat dan diduga terlapor (KPU) Pusat) merubah sertifikat dan perolehan suara partai Hanura dan sertifikat Palsu yang dibuat oleh terlapor (KPU) yakni Sertifikat Rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara partai Hanura di tingkat Provinsi dan ditingkat Kab. Halbar, sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP uang diduga dilakukan terlapor Prof.Dr.H.A. Hafiz Ansary AZ,MA,Dkk
3. Demikian untuk menjadi maklum
Direktur Tindak Pidana Umum
Drs Agung Sabar Santoso, SH, MH
Brigadir Jenderal Polisi
Tembusan:
1 Jaksa Agung
2 Kabareskrim Polri
3 Karo Bin Ops Bareskrim Polri
(umi)