ICW: Vonis Bebas Kasus Korupsi Makin Marak

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Sumber :
  • Antara/ Rahman

VIVAnews -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, menyatakan prihatin atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kepada Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad.

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

Menurut dia, jika dibiarkan, kasus ini akan merembet ke kasus lainnya. "Kami berduka dengan terus bertambahnya vonis bebas di Pengadilan Tipikor daerah. Jika kita tidak segera melakukan koreksi, virus ini akan menyebar ke banyak tempat," kata Febri kepada VIVAnews.com, Selasa 11 Oktober 2011.

Menurut dia, KPK harus memberikaan perlawanan atas putusan tersebut. "Dengan cara mengajukan kasasi demi hukum ke Mahkamah Agung," kata Febri.

Selain itu, tambah dia, MA dan Komisi Yudisial harus memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi. Sebab, putusan bebas yang dijatuhkan kepada Walikota Bekasi ini bukan yang pertama terjadi di Pengadilan Tipikor daerah. "Sudah saatnya MA dan KY mengevaluasi hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Bandung. Terutama yang menjatuhkan vonis bebas untuk tiga terdakwa korupsi di sana," kata dia.

"Jika tidak, ini akan mencoreng nama MA juga. Apalagi proses pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah lain juga sedang terjadi."

Tak hanya itu, Febri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk introspeksi mengapa ada terdakwa yang bisa bebas dari tuntutan di pengadilan. "KPK tentu juga perlu otokritik, dengan melakukan evaluasi terhadap penuntut umumnya," kata dia.

"Ada waktu 14 hari, KPK harus segera kasasi. Jangan sampai vonis bebas ini jadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi."

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Walikota non aktif Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishna

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Kedua Menteri tersebut optimis bahwa hubungan ekonomi Indonesia Singapura terus terjalin kuat melalui berbagai kerja sama bilateral yang potensial.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024