KPK Desak KY Awasi Hakim Tipikor Bandung

Udju Djuhaeri
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Bebasnya Walikota non aktif Bekasi, Mochtar Muhammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ternyata bukan kasus pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa kasus korupsi.

Berdasarkan penelusuran VIVAnew.com, Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis bebas Bupati Subang Eep Hidayat yang didakwa korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang senilai Rp14 miliar. Vonis itu dijatuhkan pada  Agustus 2011. Kemudian, pada September 2011, Pengadilan Tipikor juga membebaskan Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ruhiyat dari dakwaan korupsi sebesar Rp6,8 miliar.

Terakhir, terdakwa yang dibebaskan adalah Mochtar Muhammad yang didakwa korupsi APBD Bekasi. Bedanya, dua kasus pertama diajukan oleh kejaksaan, sedangkan kasus Mochtar Muhammad diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait bebasnya para terdakwa korupsi itu, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin mengimbau Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan kepada hakim-hakim pengadilan Tipikor Bandung. "Tentu Komisi Yudisial diharapkan lebih fokus mengawasi hakim-hakim Tipikor Bandung," kata  Jasin di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Menurut Jasin, KPK tidak memiliki kapsitas untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Hanya KY yang mempunyai tugas pengawasan tersebut. "Komisi Yudisial tentu punya kepentingan untuk mengawasi hakim yg memutuskan," kata dia. (umi)

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024