Presiden Keluarkan Inpres Perkuat BNP2TKI

Pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2011. Inpres yang terbit 27 September 2011 ini memperkuat peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam perlindungan TKI.

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

"Inpres itu diterbitkan antara lain untuk memberi peran kepada BNP2TKI dalam  meningkatkan pelayanan dan perlindungan TKI dari hulu sampai hilir dengan lebih baik," kata Deputi Kepala BNP2TKI Bidang  Perlindungan Lisna Y Poeloengan di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Isi Inpres 14/2011 yang terkait BNP2TKI terdiri atas dua hal yakni, pertama, penanganan masalah perlindungan TKI melalui pembangunan sistem layanan pengaduan secara "online" dengan target tersedianya sistem layanan pengaduan TKI di kantor pusat BNP2TKI dan 10 kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), dan kedua, pengamanan keberangkatan untuk mencegah TKI "nonprosedural" dengan target tercapai 100 persen pemberangkatan TKI berdokumen resmi dan pembekalan bagi 750 TKI ilegal untuk berangkat ke luar negeri dengan dokumen resmi.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Lisna menuturkan saat ini sistem layanan pengaduan TKI atau call center di kantor pusat BNP2TKI sudah dalam jaringan (online) dengan 10 BP3TKI tersebut. BNP2TKI, lanjutnya, memiliki 19 unit BP3TKI yang utamanya tersebar di berbagai kota provinsi.

"Dengan model seperti ini, diharapkan TKI lebih terlindungi dengan pelayanan akses pengaduan yang cepat, aman, dan berkeadilan. Untuk calon TKI, TKI atau keluarga TKI yang ada di daerah mereka bisa melaporkan atau mengadukan kasusnya ke BP3TKI," kata Lisna dalam rilis ke VIVAnews.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Ia menyebutkan ke-10 BP3TKI  yang sudah "online" dengan BNP2TKI  adalah BP3TKI Pontianak, BP3TKI Tanjungpinang, BP3TKI Mataram, BP3TKI Semarang, BP3TKI Yogyakarta, BP3TKI Serang, BP3TKI Bandung, BP3TKI Jakarta, BP3TKI Medan, dan Unit Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (UP3TKI) Surabaya.

Lisna menambahkan pelayanan pengaduan kasus TKI kini bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan murah melalui nomor telepon bebas pulsa 08001000 selama 24 jam nonstop di kantor BNP2TKI. Pengaduan juga bisa bersifat langsung alias tatap muka.

"Baik pengaduan telepon dan langsung akan didata setiap kasusnya secara online dan proses penanganannya juga melalui sistem online," katanya.

Menurutnya, Pusat pengaduan (call center) TKI berbasis online dan menggunakan sarana telepon bebas pulsa itu diluncurkan BNP2TKI pada 27 Juni 2011. Selanjutnya, Lisna optimistis dengan Inpres 14/2011, BNP2TKI dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan perlindungan TKI, sehingga sekaligus menjadi alat kontrol untuk mengetahui kinerja BNP2TKI dalam melindungi TKI.

Mengenai pengamanan keberangkatan untuk mencegah TKI nonprosedural dengan target pencapaian 100 persen, katanya, sampai 3 Oktober 2011, BNP2TKI telah memberangkatkan TKI berdokumen resmi dengan lebih dulu melakukan pembekalan 530 TKI ilegal untuk berangkat ke luar negeri secara resmi.

"Mereka bahkan telah diberikan penjelasan jika ingin bekerja harus sesuai prosedur dan berdokumen. Ini merupakan langkah penting untuk calon TKI agar mengetahui peraturan yang ada di samping hal-hal yang harus diketahui di negara penempatan terkait keberadaan dan pekerjaannya," ujar Lisna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya