- VIVAnews/Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Kejaksaan Agung RI kembali meyakinkan status tersangka yang disandang Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary. Kepastian status itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Markas Besar Polri ke Kejaksaan Agung.
"Dari SPDP yang kami terima disebutkan bahwa dia (Abdul Hafiz Anshary) tersangka," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.
Pernyataan Basrief ini memperkuat pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono soal penyebutan status tersangka ketua KPU. Status tersangka ini sekarang menjadi polemik karena dibantah Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman.
Meski demikian, Basrief menekankan bahwa penetapan status tersangka seseorang bukan dari kejaksaan. Karena proses penyidikan itu dilakukan kepolisian. "Kami ini hanya menerima surat pemberitahuan saja. Jadi bukan Kejaksaan Agung yang menetapkan," kata dia.
Ketua KPU sendiri telah membantah telah menjadi tersangka dalam dua kasus tersebut. Abdul Hafiz justru menduga ada kesalahan penyampaian oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono. "Saya kira ada kesalahan Pak Darmono, mungkin belum dapat secara detil. Dia baru baca Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP)-nya," kata Abdul Hafiz kemarin.
Meski demikian, Abdul Hafiz yakin, Wakil Jaksa Agung tidak punya maksud macam-macam. Abdul juga sangat yakin, tim penegak hukum dari Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri bekerja secara profesional. (umi)