Wakil Jaksa Agung Darmono

"Jika Ketua KPU Bukan Tersangka, Cabut SPDP"

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Benar tidaknya status tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary jadi polemik. Versi Kejaksaan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi, ia sudah tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Maluku Utara. Namun Hafiz dan pihak Kepolisian membantah hal itu.

Dimintai penegasan sekali lagi, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, sebenarnya ia tak ingin berpolemik dengan polisi -- yang ia sebut teman baik Kejaksaan. "Saya tidak punya kepentingan apapun dalam keadaan itu,"kata Darmono, Rabu 12 Oktober 2011.

Ia meluruskan, Kejaksaan telah menerima SPDP pada 27 Juli 2011. "Di sana dijelaskan, atas nama AH (Abdul Hafiz) dan kawan-kawan. Menyebutkan tersangka, itu sudah jelas," kata dia.

Darmono menambahkan, jika Kepolisian menyatakan belum tersangka, itu kewenangan kepolisian. "Namun yang perlu dipahami, dengan adanya SPDP adalah tindakan-tindakan pro yustisia -- pemanggilan, penangkapan, dibutuhkan dalam rangka masuk penyidikan," jelas dia.

Dengan adanya status tersangka, Damono menambahkan, secara hukum Kejaksaan punya kewajiban mengikuti perkembangan.

Kalau memang belum ada yang jadi tersangka, tambah dia, surat yang diterima kejaksaan bisa dicabut kembali. "Dilakukan penghentian penyidikan. Nggak perlu repot-repot," tambah dia.

Darmono menambahkan, jika Kejaksaan telah menerima SPDP, secara hukum pihaknya telah mencatat dalam register SPDP. "Berarti sudah ada tersangka di situ untuk mempertanggungjawabkan. Itu bukan surat liar, bukan surat palsu."

Surat yang diterima kejaksaan, tambah dia, dikirim Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri. "Kalau memang belum jadi tersangka, cabut suratnya," tegas Darmono.

Sementara soal pernyataan Hafiz Anshary yang menyebutnya keliru, Darmono mengatakan, biar masyarakat yang menilai. "Yang khilaf saya atau dia? Saya menyampaikan informasi berdasarkan data terhadap masalah itu," tambah dia.

Sebelumnya, Hafiz menduga ada kesalahan penyampaian oleh Wakil Jaksa Agung Darmono.

"Saya kira ada kesalahan Pak Darmono, mungkin belum dapat secara detil, dia (Dharmono) baru baca Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP)-nya," kata Abdul Hafiz dalam keterangan pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 11 Oktober 2011. (umi)

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024