- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief tidak ingin memperpanjang polemik bebasnya terdakwa korupsi Walikota Bekasi Mochtar Muhammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dia tetap optimistis karena masih ada upaya hukum dari jaksa untuk menjerat Mochtar.
"Masih ada upaya hak, jadi kita lihat bagaimana nanti upaya hak jaksa untuk melakukan kasasi," kata Basrief Arief usai diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.
Menurut Basrief, jika ada kekeliruan atau kekhilafan, Kejaksaan akan mengambil langkah untuk melihat, meneliti, mempelajari kembali kenapa bisa divonis bebas. Langkah-langkah itu bukan hanya untuk kasus ini saja.
"Kita juga bukannya malaikat, bukan Superman, mungkin saja ada kekeliruan, kekhilafan," kata mantan Wakil Jaksa Agung ini. "Beberapa kasus saya minta Jampisus untuk melakukan eksaminasi."
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar Muhammad. Padahal jaksa menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman itu merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.