Polri: SPDP Hanya Ada Tersangka dan Saksi

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary & komisioner Andi Nurpati Baharuddin
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews -- Mabes Polri  'meralat' status tersangka Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshari dalam kasus surat palsu. Polri berdalih ada salah pengetikan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Agung. Dengan ralat itu, Abdul Hafiz dinyatakan hanya berstatus sebagai terlapor.

Namun, WakapolriKomjen Pol Nanan Soekarana mengatakan hanya ada dua status yang diberikan kepada seseorang dalam SPDP. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tak ada istilah terlapor dalam surat itu.

"KUHP itu mengatakan SPDP itu hanya saksi dan tersangka, hanya itu," kata Nanan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.

Meski demikian, Nanan tidak mau berpolemik atas status Abdul Hafiz ini. Menurut dia, semua proses hukum itu berada dalam kewenangan penyidik. "Soal  mekanisme kan penyidik yang melakukan. Istilah itu hanya dua, saksi dan tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana mengatakan ada salah ketik dalam SPDP kasus Abdul Hafiz Anshari. Penyidik, tidak teliti dalam menyusun SPDP itu. "Terkait dengan SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan, terkait dengan terlapor. Jelas di sini ada semacan kekurang cermatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana di Markas Besar Kepolisian RI, Rabu 12 Oktober 2011.

Yoga menjelaskan, bahwa di dalam surat itu polisi tidak melakukan format ulang yang disesuaikan dengan substansi. Dalam surat itu, kata Yoga, memang tercantum kata 'tersangka' padahal substansinya berdasarkan laporan dari terlapor berinisial AH dan empat komisioner KPU lainnya. "Jadi memang terlapor statusnya, yang artinya masih dalam penyelidikan," kata Yoga.

Kasus surat palsu ini berawal saat Pemilu Legislatif 2009. Abdul Hafiz Ansyari dilaporkan oleh politisi Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar. Saat itu, Syukur adalah Calon Anggota DPR dari Hanura untuk Daerah Pemilihan Maluku Utara.

Menurut Syukur, dari hasil pemilu, para caleg tidak ada yang memenuhi jumlah suara untuk memperoleh kursi. Atas dasar itu, sesuai aturan maka perolehan kursi diurut sesuai dengan perolehan suara. KPU Provinsi saat itu memutuskan perolehan kursi sesuai dengan perolehan suara. Namun, saat hasil rekapitulasi suara dibawa ke KPU Pusat, hasil pleno KPU Provinsi berubah. (eh)

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas
Dok. Istimewa

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024