Kapolri Akan Usut Hotel Djoko Tjandra

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Kapolri  Jenderal Timur Pradopo mengatakan Polri serius mengusut dugaan pembangunan hotel oleh buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S. Tjandra. Polri juga sudah menurunkan tim untuk menyelidiki pembangunan Hotel Mulia Resort di kawasan Pantai Geger, Peminge, Kuta Selatan, Badung, Bali tersebut.

“Saat ini tim sudah turun untuk melakukan penyelidikan. Nanti jika terbukti ada indikasi pelanggaran hukum, maka statusnya akan kami naikkan menjadi penyidikan,” kata Timur, di Nusa Dua, Bali, Rabu 12 Okober 2011.
 
Timur mengatakan Polri siap menampung informasi apapun berkaitan dengan Djoko S Tjandra. Termasuk bila ada pejabat terkait dengan proyek Djoko Tjandra itu.  “Semua informasi akan direspon oleh Mabes Polri. Siapapun yang terlibat, semua akan diproses,” ujarnya.

Buronan kelas wahid dalam kasus dalam kasus cessie Bank Bali ini membangun sebuah hotel senilai Rp1,3 triliun. Kepastian itu terungkap setelah Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan, lantaran disinyalir melanggar tata ruang Bali.

Kasus cessie Bank Bali yang menjerat Joko Tjandra, berawal pada 11 Januari 1999. Saat itu, dibuat perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali dengan Joko Soegiarto Tjandra, Direktur PT Persada Harum Lestari. Besar piutang Bank Tiara yang harus dibayar ke Bank Bali adalah Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada 11 Juni 1999.

Selain itu, Djoko Tjandra juga menandatangani perjanjian pengalihan tagihan utang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat, saat itu Djoko Tjandra selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Melalui perjanjian itu, Bank Bali menjual seluruh tagihan pinjaman antar banknya di BDNI, BUN, dan Bank Bira senilai Rp3 triliun, kepada PT EGP. BDNI dan BUN sendiri telah dilikuidasi pada 2008.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Namun, belakangan, proses itu diduga bermasalah. Djoko Tjandra pun diadili. Selama proses pengadilan, Djoko keluar masuk tahanan. Beberapa kali Kejaksaan kalah di pengadilan hingga akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hasil PK memutuskan Djoko Tjandra diganjar hukuman 2 tahun penjara, dan membayar denda Rp15 juta.

Laporan Bobby Andalan l Bali

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

Kepada Yasushi  Masaki, Ida Fauziyah berharap terus memperkuat hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024