Surat Palsu MK

Priyo: Polri dan Kejaksaan Jangan Ceroboh

Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Markas Berkas Kepolisian telah mengklarifikasi, status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah terlapor, bukan tersangka seperti yang tertera dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Lalu mengapa yang tertulis tersangka? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, itu karena salah ketik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso meminta Polri dan Kejaksaan -- sebagai pihak yang mengatakan status tersangka Hafiz -- untuk berhati-hati. "Kapolri dan Jaksa Agung saya sarankan mengecek langsung infrastruktur anak buahnya. Agar tidak terjadi polemik di publik tentang nama baik ketua lembaga negara," kata dia dalam sebuah diskusi di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.

Dua lembaga diminta bekerja lebih profesional. "Jangan ceroboh, hal sensitif itu. Sepertinya ujug-ujug, tidak ada hujan, tidak ada angin," kata dia. Politisi Golkar itu menambahkan, padahal Panja Mafia Pemilu DPR telah memeriksa dan belum ada kabar mengenai kasus ini. "Kok tiba-tiba ada berita Prof Anshary tersangka dan sebagainya. Ke depan saya minta Jaksa Agung dan Kapolri tidak sembrono," kata dia.

Ditemui di tempat yang sama, Abdul Hafiz Anshary mengaku telah diberi tahu Bareskrim, bahwa statusnya adalah terlapor, bukan tersangka. "Dicantumkan di dalam SPDP di dalam tubuhnya. Tapi perihalnya adalah tersangka," kata dia.

Soal kekeliruan Polri, Hafiz tak mau berkomentar. Namun, terkait kasus tersebut, ia menyatakan sejumlah komisioner telah dimintai keterangan. "Yang sudah dipanggil kepala bagian divisi humas di KPU, Endang Sulastri, besok Pak Aziz (Abdul Aziz). Ke depannya saya nggak tahu itu," tambah dia.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Muhammad Syukur Mandar  yang saat itu menjadi calon legislatif Hanura dari  Maluku Utara. Laporan tersebut pertanggal 4 Juli  2011. Syukur melapor ke Mabes Polri karena dia merasa  hak perolehan suara di Maluku Utara berkurang. Semula  41.075 kemudian menjadi 35.591 sehingga ada selisih  kurang lebih 5484.

Menurut Hafiz, kasus ini sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Namun, "kata pelapor kami memberikan keterangan palsu. Tapi dalam persidangan MK, diputus bahwa dalil pemohon tidak valid sehingga ditolak."

Diakui Hafiz, ia kaget saat mendengar berita dirinya menjadi tersangka. "Nggak ada angin-anginnya, diberi tahu juga belum, sidik belum, belum ditanya, tiba-tiba ke luar berita itu."

Apakah kasus surat palsu MK yang melaporkan para komisioner mempengaruhi kerja KPU? "Oh iya berpengaruh, kalau belum ada kejelasan tentu saja. Tapi tidak terlalu besar. Selama tidak menggaggu kinerja kami," kata dia. (eh)

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
Ilustrasi pengendara mobil mengambil karcis parkir.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Viral di media sosial, video seorang pengemudi mobil yang harus membayar tagihan parkir senilai Rp48 juta setelah 21 menit memarkirkan kendaraannya di kawasan Bumi Serpon

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024