Pemerintah Diminta Upaya Maksimal untuk Tuti

TKW NTT
Sumber :
  • VIVAnews/ Adri Irianto

VIVAnews - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI Chusnunia meminta, pemerintah Indonesia mengupayakan pengampunan hukum pancung terhadap Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka.

"Upaya itu adalah melalui satgas TKI, BNP2TKI, atase tenaga kerja, dan paling utama adalah Kementerian Luar Negeri. Semua pihak harus bekerjasama dengan maksimal dalam upaya penyelamatan," kata Chusnunia, dalam keterangan yang diterima VIVAnews.com, Kamis 13 Oktober 2011.

Pendekatan kepada raja Arab Saudi yang dilakukan oleh, Presiden SBY adalah upaya fokus dan paling baik. Namun, disamping surat dari Presiden SBY kepada Raja Arab, perwakilan RI di Saudi juga harus maksimal mengupayakan perjuangan lain sebelum terlambat eksekusi mati dilaksanakan.

Chusnunia mengungkapkan, ada prioritas utama soal ketenagakerjaan. Misalnya, dalam hal hukum dan pengelolaan sistem, baik dari pihak jasa pengiriman TKI, Pemerintah Indonesia, serta Pemerintah Arab
Saudi.

Dalam pengamatannya, terlalu banyak jasa pengiriman TKI yang sering tidak mengurusi, ketika para TKI nantinya akan terkena kasus hukum tanpa adanya pelatihan khusus. Sama halnya dengan Pemerintah Indonesia, dari Kementrian Luar Negeri tidak dapat mengupayakan secara penuh agar lolos dari jeratan hukum pancung di Arab Saudi.

Komisi IX DPR RI mencoba memberikan analisa dan studi kasus dengan berbagai program pengawasan tentang TKI. Dari program itu diketahui, para TKI ini harusnya dapat menjadi peserta pelatihan yang baik sebelum dia berangkat ke negara penempatan. "Program pelatihan TKI ini sangat penting, harus belajar banyak seperti meliputi bahasa, agama, budaya, hukum setempat dan lainnya," ujar Chusnunia.

Tuti Tursilawati, warga Desa Cikeusik RT 01  RW 01 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terancam dihukum pancung. TKW kelahiran 1984 itu, terbukti membunuh majikannya Suud Malhaq Al Utibi dengan cara memukulkan sebatang kayu.

Wanita ini punya alasan memukul majikannya itu. Sebab, kata Tuti, majikannya akan melecehkannya. Setelah majikannya tewas, Tuti kemudian kabu, membawa uang senilai 31.500 Real Saudi dan jam tangan dari rumah majikannya.

Proses peradilan terkait kasus Tuti Tursilawati pun telah berjalan hingga akhir di samping melibatkan peran Lembaga Ishlah wal-'afwu (lembaga perdamaian dan pemaafan) sebagaimana lazimnya berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban.

Namun diketahui, keluarga korban hingga kini belum dapat memaafkan Tuti, serta menolak diganti dengan pembayaran denda dalam bentuk diyat. Keluarga korban mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi agar dilaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti setelah musim haji 2011 berakhir.

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024