Pengacara Guru SD Laporkan Kejari ke Jamwas

Guru SD di Garut Dipenjara Karena Melempar Pasir
Sumber :
  • topik pagi-antv

VIVAnews - Rudy Gunawan, pengacara Vini Noviani - guru SD di Garut yang kini sedang diadili--mempermasalahkan penggunaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang didakwakan terhadap kliennya.

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Alasannya adalah bahwa hasil visum terhadap korban Ee Syamsuddin, seorang pengembang perumahan di kota itu,  yang dilempar krikil oleh Vini hanya mengalami luka lecet dan sama sekali tidak mendapat luka berat.

"Karena hasil kesimpulannya, orang yang bersangkutan tidak menjadi sakit berat, atau mendapat halangan untuk melakukan pekerjaannya dan jabatannya," ujar Rudy sat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 13 Oktober 2011.

Padahal, kata Rudy, tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh Vini. Unsur penganiayaan akan terpenuhi jika korban menderita luka berat, tidak dapat menjalankan pekerjaan atau jabatannya, tidak bisa menafkahi keluarganya. Atau mengakibatkan kritis dan meninggal dunia.

Dengan penggunaan pasal 351 KUHP, Vini pun akhirnya terancam 2 tahun 8 bulan penjara. Seharusnya, kalau pun ingin menjerat kliennya dengan pasal penganiayaan, kata Rudy, jaksa bisa menggunakan pasal 352 KUHP dengan hukuman minimal 3 bulan penjara. "Karena hasil visum, lukanya tidak apa-apa," katanya.

Selain itu, langkah jaksa yang menahan Vini juga dinilai sebagai kelalaian. Padahal berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan wajib dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun penjara. "Ini kan terjadi malpraktek hukum," imbuhnya.

"Akan kita laporkan Kejarinya ke Komisi Kejaksaan. Selain itu, kita juga akan laporkan ke Jamwas," tambahnya.

Rencananya, laporan akan disampaikan usai sidang mendengarkan kesaksian dokter yang melakukan visum terhadap korban, Ee Syamsuddin, hari ini.

"Kita menduga, ini ada apa-apanya ini. Karena ini menyangkut unprofessional sebagai penuntut umum," ungkapnya.

OIKN saat diskusi pengembangan ekosistem start up

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Pembentukan ekosistem startup dan UMKM sangat penting dalam mencapai target Indonesia Emas 2045

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024