- Antara/Rahmad
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Mujihadul Haque alias Uqbah alias Mujahit alias Muhajir. Majelis hakim menilai Uqbah memberikan atau meminjamkan atau barang kepada pelaku teroris, yakni Ubaid.
"Membebankan denda Rp5000 kepada terdakwa. Menetapkan barang bukti dompet hitam berisi KTP dan sebagainya dikembalikan kepada terdakwa," kata Majelis Hakim yang diketuai Maratua Rambe, Kamis 13 Oktober 2011.
Uqbah terbukti ikut melakukan tindak pidana terorisme karena memberikan dana ke Ubaid, mantan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang aktif menggalang dana untuk pelatihan militer di Aceh. Pelatihan ini kemudian dinilai sebagai kegiatan terorisme.
Majelis hakim menyatakan uang Uqbah yang didonorkan tersebut berasal dari berdagang baju muslim dan madu.
Menanggapi putusan ini, Uqbah melalui pengacaranya menyatakan tak banding. "Terdakwa menerima dengan ikhlas," kata Asludin selaku pengacara Uqbah. (eh)