Anak Buah Abu Tholud Divonis 4-6 Tahun

Sidang Vonis Abu Tholut
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis beragam pada tiga anak buah Abu Tholut dalam sidang terpisah. Mereka adalah Sri Puji, Sukirno, dan Wardi.

Majelis Hakim yang diketuai Rosidin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Sri Puji dalam sidang dengan anggota hakim Sigit Haryanto dam Sutaji, Kamis 13 Oktober 2011.

Sementara, Sukirno divonis 5 tahun empat bulan karena menyembunyikan informasi tentang pelaku tindak pidana terorisme. Penyesalan Sukirno dalam sidang ini dinilai sebagai hal yang meringankan. Dalam sidang, Sukirno pun menyatakan menerima putusan.

Sedangkan Wardi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. "Terdakwa sengaja memberikan kemudahan serta menyembunyikan informasi terorisme," kata hakim.

Di pengadilan yang sama, Abu Tholut juga menerima vonis delapan tahun, siang tadi. Majelis hakim menilai Abu Tholut terbukti melanggar pidana karena memiliki senjata tanpa izin dan terlibat latihan militer di Aceh.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

(adi)

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024