- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis beragam pada tiga anak buah Abu Tholut dalam sidang terpisah. Mereka adalah Sri Puji, Sukirno, dan Wardi.
Majelis Hakim yang diketuai Rosidin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Sri Puji dalam sidang dengan anggota hakim Sigit Haryanto dam Sutaji, Kamis 13 Oktober 2011.
Sementara, Sukirno divonis 5 tahun empat bulan karena menyembunyikan informasi tentang pelaku tindak pidana terorisme. Penyesalan Sukirno dalam sidang ini dinilai sebagai hal yang meringankan. Dalam sidang, Sukirno pun menyatakan menerima putusan.
Sedangkan Wardi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. "Terdakwa sengaja memberikan kemudahan serta menyembunyikan informasi terorisme," kata hakim.
Di pengadilan yang sama, Abu Tholut juga menerima vonis delapan tahun, siang tadi. Majelis hakim menilai Abu Tholut terbukti melanggar pidana karena memiliki senjata tanpa izin dan terlibat latihan militer di Aceh.
(adi)