Digagalkan, Penyelundupan Sabu-sabu 45 Kg

Penyelundupan 45 kg sabu di Lampung
Sumber :
  • Andry Kurniawan| Lampung

VIVAnews -- Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung mendapat 'tangkapan' besar. Aparat menggagalkan penyelundupan 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu golongan I pada Selasa 11 Oktober 2011 lalu. Sabu-sabu itu disita dari jaringan narkotika internasional asal China.

Kapolda Lampung, Brigjenpol Sulistyo Ishak yang memimpin penangkapan mengatakan, ini adalah tangkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Sumatera."Keberhasilan ini juga adalah buah dari kesigapan anggota kita," kata dia, Kamis 13 Oktober 2011. Ia memberikan penghargaan pada petugas yang menggagalkan penyelundupan itu.

Sabu-sabu tersebut diamankan dari dua tersangka bernama Andy Yam. S (36) warga Desa Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Satu lagi adalah Leong Kim Ping (39), warga C1-09-04 Vista Komanwel Bukit Jalil 5700 Kuala Lumpur, Malaysia.

Sabu-sabu senilai Rp90,28 miliar itu diamankan dari Bus SAN dengan plat nomor BM 7086 LU asal Pekanbaru. "Barang haram tersebut dibungkus didalam paket plastik hijau bertuliskan huruf China yang disembunyikan tersangka Andy didalam bagasi bus sebelah kiri," lanjut Sulistyo.

Setelah dilakukan pengembangan dari tangan tersangka Andy, dilakukan pengejaran kepada tersangka Leong Kim Ping yang menunggu di Jakarta. Hasilnya, dari tangan Leong, berhasil diamankan 1.910 butir pil ekstasi, alat penghisap (bong), satu unit mobil jenis Avanza, dan puluhan lembar uang Yuan China.

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ternyata tersangka Andy sebelumnya juga telah berhasil mengirim 45 kilogram sabu-sabu juga dari Pekanbaru ke Jakarta dua minggu lalu. Artinya, tersangka telah membawa sebanyak 90 kilogram sabu-sabu asal China dari Pekanbaru ke Jakarta," tambah Kapolda.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, pihaknya juga cukup kaget dengan terbongkarnya jaringan narkotika internasional asal China ini. "Selama ini beberapa kali jaringan narkotika internasional dari Malaysia yang berhasil kami gagalkan," tambah dia.

Ia menambahkan, ini menunjukkan Lampung semakin dianggap mudah sebagai jalur perdagangan narkotika jaringan internasional. "Aparat kepolisian Lampung akan lebih ketat menjaga Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu masuk Pulau Sumatera," tegas Sulistyo.

Selain memutus rantai jaringan narkoba, penangkapan ini juga menyelamatkan nasib bangsa. "Keberhasilan penangkapan ini juga turut menyelamatkan jutaan anak bangsa dari pengaruh narkotika. Saat ini kami masih mengejar satu tersangka lagi," tutup Sulistyo.

Dalam kurun waktu Agustus 2010 hingga Oktober 2011, Kepolisian Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 79,24 kg sabu-sabu dengan nilai lebih dari Rp150 miliar lebih.

Kedua tersangka kini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Keduanya melanggar UU No. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp. 8 Milyar. (eh)

Laporan: Andry Kurniawan |Lampung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024