Satu Lagi Bupati Bebas dari Dakwaan Korupsi

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews - Bupati Lampung Timur, Satono, dibebaskan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dari dakwaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp119 miliar. Tiga pasal berlapis yang disangkakan kepada Satono terkait kasus ini, dimentahkan oleh majelis hakim yang dipimpin Andreas pada Senin 17 Oktober 2011.

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Setelah vonis bebas dibacakan, Satono langsung sujud syukur di depan para hakim. Sejumlah pendukung yang mengikuti sidang tersebut juga menangis dan saling berangkulan mengucapkan selamat.

Sidang tersebut juga diwarnai aksi demo dari dua kubu yang saling berlawanan, yang pro dan kontra dengan Satono. Satono langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat para pendukungnya dan pihak kepolisian. Wajahnya tampak diliputi mimik gembira.

5 Minuman Herbal Penjaga Kolesterol Tetap Terkendali

Aparat kepolisian lampung menyiagakan lebih banyak personel pada sidang tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Sulistyaningsih, aparat yang disiagakan lebih banyak untuk mengantisipasi adanya unjuk rasa dari massa yang pro dan kontra.

Bupati nonaktif tersebut didakwa atas kasus korupsi APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara karena jaksa penuntut umum menyatakan Satono dikenakan pasal 2 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

Selain ancaman kurungan, ia juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta dan menyediakan uang pengganti sebesar Rp10,56 miliar kepada negara. Ia juga dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terkait dengan dugaan perkara penyimpangan penyimpanan APBD tersebut.

Bahkan, sudah ada tiga orang dari BPR Tripanca yang dipenjara karena kasus ini, termasuk bosnya, Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Menurut anggota Majelis Hakim, Itong Isnaeni Satono dibebaskan karena akhirnya tidak terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. “Pasal yang disangkakan kepadanya tidak sesuai,” tuturnya. (Laporan Andry Kurniawan | Lampung, umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya