- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Polisi akan menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi ahli untuk membantu mengungkap kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.
Saksi ahli itu adalah Prof. Andi Hamzah, dosen dari Universitas Trisakti. Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu 19 Oktober 2011. "Pemeriksaan kalau tidak di kantor, di rumahnya," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Senin 17 Oktober 2011.
Kejaksaan Agung juga telah mengembalikan berkas perkara milik tersangka Zaenal Arifin. Kejaksaan Agung meminta polisi melengkapi berkas perkara tersebut dengan memeriksa tiga saksi lagi.
Tiga saksi itu adalah Alifa Rahmawati, seorang panitera dan dua orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suwano dan Kasianur Sidauruk. "Kemarin, Jumat, sudah dilakukan pemeriksaan pada tiga orang itu," kata Anton.
Lalu, apakah polisi sudah menemukan pengguna surat palsu MK? "Sementara masih menunggu. Kami fokus di sana dulu, nanti kan berkembang," kata Anton. (art)