Dalam 2 Hari, 2 Bupati Terdakwa Korupsi Bebas

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews - Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan. Dalam dua hari, dua bupati yang menjadi terdakwa korupsi dana kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah divonis bebas.
 
Pada Senin, 17 Oktober 2011, Bupati Nonaktif Lampung Timur, Satono divonis bebas dari tuduhan korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar.
 
Hanya berselang dua hari, Rabu 19 Oktober giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya. Bupati periode 2005-2010 ini juga divonis bebas.

Andi menjadi terdakwa kasus korupsi dana kas Lampung Tengah senilai Rp28 miliar. Dana tersebut juga disimpan pada bank yang sama dengan korupsi Lampung Timur yakni, BPR Tripanca Setiadana.
 
Padahal, oleh jaksa penuntut umum, Andi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu juga ia dituntut membayar uang pengganti Rp20,5 miliar subsider empat tahun penjara.
 
Namun, pasal-pasal yang disangkakan kepada Andi dimentahkan oleh majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto. Untuk diketahui, Andreas juga merupakan hakim yang sama saat memvonis bebas Satono.
 
Begitu vonis bebas dibacakan, Andi langsung sujud syukur, diiringi tangis haru keluarga. Salawat juga menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
 
Jaksa penuntut umum yang diketuai Abdul Kohar menilai, putusan hakim tersebut bertentangan dengan vonis bawahan terdakwa yang telah dinyatakan bersalah.
 
Perlu diketahui, terkait kasus ini, sebelumnya sudah ada dua orang yang ditahan yakni, Herman Hasbulah, yang saat itu menjabat Kadis Pendapatan dan Musawir Subing Sekretaris Daerah Lampung Tengah.
 
Andi divonis bebas karena majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti melawan perbuatan hukum terkait pemindahan dana kas APBD Lampung Tengah di BPR Tripanca Setiadana 2008 lalu.
 
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan Herman Hasbulah yang menyebutkan pemindahan bukuan dana tersebut atas perintah Andi, tidak bisa dibuktikan. Selain itu, majelis hakim menilai, pemindahan bukuan dana tersebut merupakan inisiatif Herman setelah disetujui Musawir.
 
Andy saat di temui di kediamannya, di Perum Kedamaian Indah, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung mengatakan, ia akan meninggalkan dunia politik. Dia akan serius menekuni dunia seni. “Saya juga siap apabila jaksa membawa masalah ini ke mahkamah agung untuk kasasi,” kata dia.

Laporan: Andry Kurniawan | Lampung, umi

5 Fakta Menarik Juventus Melangkah ke Final Coppa Italia
Pre-order Seri iPhone 15 di Jakarta.

Harga Diri Apple sedang Dipertaruhkan

Apple diminta untuk menciptakan iPhone murah seperti HP Android pada umumnya. Namun, saran ini sepertinya sulit dilaksanakan karena Apple tidak ingin menurunkan standar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024