Syarifuddin Minta Semua Dakwaan Dibatalkan

Hakim Syarifuddin diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Hakim nonaktif Syarifuddin Umar menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Syarifuddin Umar langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsinya yang bertema 'Masih Perlukah Pengadilan di Indonesia: Apakah Hakim Masih Berani Memutus Bebas Kalau Terdakwa Terbukti Tidak Bersalah', kuasa hukum Syarifuddin Umar, Hotma Sitoempul, menyinggung vonis bebas terhadap Walikota Bekasi Mochtar Mohammad oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

“Apakah dapat dibenarkan apabila seorang disangka didakwa korupsi oleh KPK, orang tersebut lantas sudah pasti bersalah, sehingga haram hukumnya pengadilan membebaskan orang tersebut? Apakah masih perlu persidangan ini dilanjutkan?” kata Hotma saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2011.

Menurutnya, hal itu merupakan persepsi yang keliru dan bertentangan dengan undang-undang dan azas hukum yang dianut di seluruh dunia, yakni azas praduga tidak bersalah. “Jangan sampai bila sudah dituduh korupsi, maka seseorang dianggap sebagai koruptor dan sudah berarti bersalah,” ujar Hotma.

Ia kemudian merujuk sejumlah pemberitaan yang menyudutkan kliennya, di antaranya adalah pemberitaan yang mengatakan ‘Hakim Syarifuddin pernah membebaskan 39 terdakwa korupsi,’ ‘Hakim S harus dituntut maksimal,’ dan ‘Rekam jejak hakim S buruk.’

“Sekarang ini, betapa stigma negatif telah dibangun sejumlah pihak terhadap terdakwa,” terang Hotma. Ia juga menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak lengkap, karena tidak mengurai sejumlah uang yang disita, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Kuasa hukum juga menilai, dakwaan JPU kabur karena saling bertolak belakang satu sama lain. Oleh karena itu, “Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar mengabulkan keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,” tandas Hotma.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Syarifuddin didakwa telah menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp250 juta. Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (umi)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024