- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, untuk membuktikan asal muasal uang asing pecahan dolar, yang ditemukan KPK saat menangkap terdakwa di rumahnya.
"Terdakwa sendiri harus membuktikan bahwa dolar-dolar itu berasal dari sumber yang mana. Kalau sumbernya benar diyakini hakim bukan dari korupsi, ya kita kembalikan," kata Jaksa Zet Tadung Allo di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Oktober 2011.
Syarifuddin, yang tengah non aktif sebagai hakim, mempertanyakan soal pecahan mata uang asing yang tidak dimasukkan dalam dakwaan JPU. Menurut jaksa Zet, uraian soal uang asing itu terpisah dari pidana pokok.
Majelis hakim nanti akan membuka sidang khusus untuk itu, karena terdakwa akan menyampaikan dalam materi pembelaannya bahwa uang itu adalah uang halal.
"Dalam undang-undang No 20 tahun 2001 pasal 38 huruf D mekanismenya diatur seperti itu, bagaimana pembuktian terhadap barang bukti atau harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan," ujar Zet.
Jaksa Zet menegaskan, perihal mata uang asing yang ditemukan KPK di rumah Syarifuddin tidak ada kaitannya dengan suap Rp250 juta. Akan tetapi, setelah dakwaan pokok telah terbukti, Syarifuddin harus menjelaskan asal usul uang tersebut kepada majelis hakim.
"Jadi kita akan buktikan dulu dakwaan utama, yaitu suap Rp 250 juta. Hakim akan membuka persidangan khusus setelah pembelaan," tandasnya.
Syarifuddin didakwa menerima suap senilai Rp250 juta dari Puguh Wirawan, seorang kurator PT Skycamping. (ren)