- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Sampai hari ini, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atasnama Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafidz Ansyari belum juga dicabut oleh polisi.
Padahal, SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Agung itu berisi pernyataan Markas Besar Kepolisian RI, bahwa Abdul Hafidz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Maluku Utara.
"Sampai sekarang kami masih mencatat seperti yang ada di pidum (Pidana Umum)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Kamis 20 September 2011.
Polisi sempat menyangkal bahwa SPDP itu, bukan berarti sudah menetapkan Abdul Hafidz sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi Kejaksaan Agung tetap bersikeras bahwa yang tertulis dalam SPDP itu berstatus tersangka.
"(SPDP) kita terima 15 Agustus dan surat itu sudah kita register. Saya mengatakan itu sesuai SPDP. Saya tidak menentukan tapi berdasarkan surat yang kita terima itu," kata Darmono.
Setelah terjadi polemik, akhirnya polisi mengakui bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Hafidz adalah kesalahan dalam pengetikan. Sementara Darmono pernah meminta kepada polisi agar mencabut surat itu.
Kalau memang belum ada yang jadi tersangka, tambah dia, surat yang diterima kejaksaan bisa dicabut kembali. "Dilakukan penghentian penyidikan. Nggak perlu repot-repot," tegas dia. Namun hingga kini polisi belum juga mencabut surat itu.