- ANTARA/Izaac Mulyawan
VIVAnews -- Sejam sebelum bom molotov dilemparkan ke kios bensin eceran di Ambon, Kamis malam, polisi menangkap terduga pelaku rusuh.
"Pada jam 23.00 WIT, Reskrim Polda menangkap salah satu warga yang membawa senjata api rakitan," kata Wakapolda Maluku, Komisaris Besar Heru Prastowo di ruang kerjanya, Jumat 21 Oktober 2011.
Pelaku diketahui berinisial RM, berusia 31 tahun. Dari terduga, juga disita 10 butir peluru kaliber 38. "Direskrim juga menyita uang sebesar Rp3 juta, berupa pecahan Rp50 ribu, dan 21 pecahan Rp100 ribu."Dia dikenai pasal UU Darurat," tambah Wakapolda.
Terduga pelaku ditangkap di kawasan Ay Patti. "Di depan salah satu karaoke." Wakapolda menambahkan, ia dicurigai karena mampu mengontrak rumah dan gerak-geriknya mencurigakan.
Apa peran orang yang tertangkap itu? Apakah terkait dengan bentrok 11 September, provokasi Kamis dini hari, atau pelemparan bom tadi malam? Jawab Wakapolda, "itu masih diselidiki."
Seperti diketahui, situasi keamanan di Kota Ambon terusik sejumlah aksi bentrok antara massa yang dipicu ulah provokator.
Pada 11 September 2011, pecah bentrok yang menewaskan sembilan orang. Dipicu SMS tak bertanggungjawab soal penyebab kematian seorang tukang ojek.
Sementara, pada Kamis 2 Oktober 2011, ulah dua provokator bersepeda motor yang melempari rumah penduduk memancing reaksi dua massa berbeda. Hasilnya, dua toko dan sebuah rumah hangus dibakar. Tiga orang luka-luka.
Kejadian terakhir terjadi Kamis malam. Dua orang melempar bom molotov ke kios bensin yang tertelak di trotoar. Untung, tak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. (eh)
Laporan: Abdul Karim| Ambon