- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi biaya perjalanan dinas tahun 2007-2009 di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Biro Umum KLH, Amat Sukur (AS), Kepala Sub Bagian Verifikasi Biro Umum KLH, Sulaiman, dan dan mantan Asisten Departemen Kelembagaan Lingkungan Hidup Deputi 2 (biro umum), Puji Hastuti.
Kejaksaan Agung menetapkan Amat Sukur dan Sulaiman sebagai tersangka pada 29 September 2011, sementara Puji pada 5 Oktober 2011.
Noor menjelaskan, kaitan Amat Sukur dalam kasus ini adalah masalah uang perjalanan, pengelolaan uang perjalanan, dan pertanggungjawaban. "Sementara Kasubag verifikasi tentu ketika dia melakukan verifikasi pengelolaan uang," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jumat 21 Oktober 2011.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan maupun dicekal. "Nanti kami akan lihat perkembangannya," kata dia. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah memeriksa 12 saksi. Dan ketiganya akan diperiksa dua minggu lagi.
Pada tahun 2009, KLH telah menganggarkan alokasi biaya perjalanan dinas pada masing-masing satuan kerja secara variasi. Kemudian, diduga adanya kebijakan informal sehingga terjadi penyalahgunaan uang anggaran tersebut. Selain itu, bukti-bukti pertanggungjawaban dana tersebut juga tidak memiliki bukti yang valid.
"Ada juga bukti yang fiktif," kata Noor. Dengan adanya kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp4 miliar. (umi)