- Ketua PBNU KH Said Agil Siradj
VIVAnews - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Said Aqil Siradj menyambut positif Putusan MK nomor 58/PUU-VIII/2010 tentang Judicial Review pasal ayat (4) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Dengan amar putusan MK tersebut, menurut Said, pemerintah tidak boleh lagi bersikap tidak adil kepada lembaga pendidikan swasta.
"Sudah bukan rahasia lagi bahwa selama ini masih berlangsung perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan swasta," ujar Said Aqil dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2011.
Diskriminasi dan ketidakadilan perlakuan tersebut, menurut pandangan NU, dirasakan oleh lembaga pendidikan yang dikelola swasta dalam bentuk pendanaan maupun pemberian bantuan.
Said memaparkan, lembaga pendidikan swasta dari segi jumlah cukup signifikan, untuk menunjang program pemerintah memajukan pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Secara nasional, jumlah sekolah negeri mencapai kurang lebih 67 persen dan selebihnya 33 persen dikelola swasta. Sedangkan madrasah, hanya sekitar 13 persen yang negeri, sisanya 87 persen dikelola oleh masyarakat atau swasta," kata Said Aqil.
Perlakuan diskriminatif dianggap menyebabkan terjadi kesenjangan mutu pendidikan dan akses pendidikan yang terbatas untuk kalangan masyarakat tertentu.
Saat ini, terdapat 12.071 lembaga pendidikan dasar dan menengah yang dikelola oleh NU. Said berharap pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dapat mendukung merealisasikan pelaksanaan amar putusan MK tersebut.
PBNU juga akan melakukan sosialisasi mengenai amar putusan tersebut ke seluruh pengurus cabang di daerah agar memperoleh haknya. "Ini hak kita. Kami akan sosialisasikan amar putusan ini ke semua cabang pengurus NU di berbagai daerah," ujarnya mengakhiri perbincangan. (umi)