- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafidz Ansyari, hingga hari ini, belum juga dicabut oleh polisi.
Padahal, SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Agung itu berisi pernyataan Markas Besar Kepolisian RI, bahwa Abdul Hafidz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Maluku Utara.
"SPDP itu kan ga ada masalah," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Markas Besar Kepolisian RI, Jumat 21 Oktober 2011.
Apakah ini berarti SPDP itu tak ada masalah? "Normal-normal aja," kata Anton.
Padahal sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri mengatakan penulisan tersangka atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary dalam SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Agung salah ketik.
"Terkait dengan SPDP yang dikirimkan ke kejaksaan, terkait dengan terlapor. Jelas di sini ada semacan kekurangcermatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana di Markas Besar Kepolisian RI, Rabu 12 Oktober 2011.
Namun, hari ini polisi kembali mengatakan bahwa tak ada yang salah dengan penetapan tersangka seperti yang tercantumkan dalam SPDP. "Kalau SPDP memang itu, tetap harus dicantumkan sebagai tersangka. Kalau ga ada kan ga bisa keluar SPDP," kata Anton.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, pernah meminta kepada polisi agar mencabut surat itu jika dinyatakan salah ketik. Kalau memang belum ada yang jadi tersangka, tambah dia, surat yang diterima kejaksaan bisa dicabut kembali. "Dilakukan penghentian penyidikan. Nggak perlu repot-repot," katanya. (adi)