Sodomi ABG, WN Australia Diancam 15 Tahun Bui

ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Seorang warga negara Australia yang berinisial PDW terancam 15 tahun penjara di Indonesia. Pasalnya, pria ini diduga telah mencabuli tiga anak laki-laki yang masih berada di bawah umur.

Kejahatan itu dilakukan PDW pada tahun 2007. Dia kemudian pulang ke negaranya untuk lari dari jeratan hukum usai menjalani aksi bejat itu. Namun, pada 21 Oktober 2011, dia berhasil diekstradisi ke Indonesia.

Viral, STY Salami dan Peluk Seluruh Pemain Korsel usai Digilas Timnas Indonesia

"Proses ekstradisi oleh Polri dan difasilitasi instansi terkait. Ini Pertama kali dikabulkan," kata Kasubdit Cybercrime Mabes Polri, Kombes Tommy Watuliu, di Mabes Polri Jakarta, Senin 24 Oktober 2011.

PDW, kata Tommy, melakukan aksi cabulnya itu di beberapa tempat, yaitu Jakarta, Bali, dan Mataram Nusa Tenggara Barat. Atas perbuatannya ini, PDW dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 29 KUHP.

Tommy mengatakan, kasus pencabulan ini sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2007. Namun, kasus ini baru dinyatakan lengkap oleh kejaksaan awal 2011 lalu.

Saat ini, PDW tengah meringkuk di tahanan Bareskrim mabes Polri. "Sudah dilakukan penahanan untuk persiapan tahap II, diserahkan di Kejaksaan Negeri Mataram," Tutur Tommy.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba
Ilustrasi paspor.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

Saat ini, semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, paspor mereka disita. Sementara itu mereka tinggal di sebuah hotel dan kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024