- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Jaksa Cirus Sinaga lima tahun penjara. Melalui pengacara, Cirus menyatakan banding.
"Ada beberapa pertimbangan yang dihindari hakim padahal itu signifikan," kata pengacara Cirus, Almer Situmorang kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2011. Cirus dinilai bersalah karena menghalangi pengusutan korupsi dengan tersangka saat itu, Gayus Tambunan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Contohnya, kata dia, pembuatan rencana dakwaan Gayus Tambunan merupakan tanggung jawab jaksa penuntut umum dan ini diatur dalam KUHAP. "Jadi jaksa peneliti tidak berhak," kata dia. Saat itu, Cirus menjabat sebagai jaksa peneliti kasus Gayus tersebut.
Selain itu, kata dia, Cirus juga tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan dakwaan Gayus. "Bagaimana dikatakan terdakwa (Cirus) dinyatakan menggagalkan atau menghalangi? Kasus Gayus sendiri pun berjalan," tegasnya.
Selain divonis lima tahun, Cirus juga diperintahkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Cirus 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. (eh)