- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sidang perdana lima terdakwa kasus bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, hari ini. Jaksa penuntut umum Teguh Suhendro menjelaskan alasan pemindahan tempat sidang.
"Karena Pengadilan Cirebon, Polres Cirebon dan bupatinya tidak sanggup menggelar sidang dan meminta sidang dipindahkan," kata Teguh Suhendro dalam perbincangan VIVAnews.com, Selasa 25 Oktober 2011. Adapun kelima terdakwa itu adalah Arif Budiman, Mushola, Ahmad Basuki, Andri Siswanto, dan Mardiansyah.
Menurutnya, ketidaksiapan tersebut terkait pengamanan sidang. Jajaran Muspida Cirebon khawatir keamanan jika sidang digelar di Cirebon mengingat Cirebon adalah basis terdakwa. Mereka juga khawatir adanya gelombang aksi unjuk rasa dari kelompok tertentu. "Kejadiannya kan di Cirebon, begitu juga pelakunya."
Dia mengungkapkan pemindahan tempat sidang dibenarkan undang-undang, yakni Pasal 85 KUHAP, tentang penyelenggaraan persidangan. "Jika situasi tidak memungkinkan, maka boleh dipindahkan," katanya.
Pemindahan tempat sidang diajukan Muspida Cirebon ke Mahkamah Agung dan menunjuk PN Tangerang sebagai tempat sidang lima terdakwa pemboman Masjid Adzikro Mapolres Kota Cirebon.
(Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang, umi)