KPK: SP3 Bikin Penyidik Main-main Kasus

Ketua Tim Transisi Menpora, Bibit Samad Riyanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menilai UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. Dia pun mempertanyakan alasan revisi yang kini direncanakan pemerintah dan DPR.

"Apa alasannya untuk mengubah? KPK sudah berjalan baik. Kecuali KPK mandul," kata Bibit kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2011.

Secara khusus, Bibit juga menyoroti kewenangan penghentian penyidikan kasus dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP3) yang diwacanakan akan diberikan kepada KPK.  "SP3 itu nggak perlu," kata Bibit.

Menurutnya, SP3 malah melemahkan penyidikan serta memberikan kesempatan penyidik KPK untuk 'main-main' dengan perkara yang mereka usut. "Justru di situ sumber korupsi," kata Bibit.

Dia menambahkan proses pengusutan kasus di KPK sudah baik. Jika memang tidak bisa dikembangkan, kasus bisa dihentikan di tahap penyelidikan.

Saat ditanya mengenai langkah pencegahan KPK yang dikritisi sejumlah pihak, Bibit menjawab, "Kami sudah lakukan banyak pencegahan. Kalian saja tidak tahu."

Dia menambahkan untuk menangani korupsi yang sudah mewabah, perlu keterlibatan seluruh komponen bangsa, bukan hanya KPK. (umi)

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim
Ilustrasi wanita/skincare/kecantikan.

3 Skincare Ini Jadi Paling Diandalkan oleh Penggunanya

Skincare tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki masalah kulit yang sudah ada, tetapi juga untuk mencegah timbulnya masalah baru.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024