Kabar Terakhir 5 TKW yang Terancam Pancung

Ilustrasi/Aksi protes perlindungan tenaga kerja wanita di luar negeri
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah

VIVAnews -- Lima tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia telah dijatuhi hukuman mati atau qhisas oleh Pengadilan Arab Saudi. Putusan itu final, eksekusi pancung segera bisa dilakukan.

Meski demikian, masih ada celah untuk membebaskan mereka dari algojo pancung: permaafan dari keluarga korban dan pengampunan dari Raja Arab. Celah inilah yang sedang diusahakan oleh pemerintah.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Boedi Utama Razak mengatakan, berbagai upaya sedang dilakukan, mulai dari perwakilan, Duta Besar, Satgas Perlindungan TKI, Menteri Luar Negeri, hingga Presiden. "Memang ada TKW yang sudah berketetapan hukum tetap. Kami melihat proses hukum final, satu-satunya cara adalah upaya mendapatkan permaafan," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 27 Oktober 2011.

Tatang yang kini berada di Arab Saudi mengatakan, pemerintah dengan segala daya dan upaya menjalin komunikasi dengan segala pihak, termasuk keluarga korban dan tokoh informal, untuk mendapatkan pemaafan.

Lantas, bagaimana perkembangan upaya permaafan para TKW?

Mantan Kuasa Usaha KBRI Kuala Lumpur itu menjelaskan, satu-persatu perkembangan proses pembebasan lima TKW tersebut.

Yang pertama, Siti Zaenab. Untuk diketahui, TKW asal Bangkalam Madura itu diperjuangkan kebebasannya oleh tiga presiden: Gus Dur, Megawati, dan SBY. "Siti Zaenab masih menunggu permaafan dari ahli waris yang baru akil baliq tiga tahun lagi. Sebelumnya Gus Dur, Mega, SBY memperjuangkan melalui raja, tapi Raja Arab tak bisa memaafkan, kecuali keluarga," kata Tatang.

Saat ini, dia menambahkan, pemerintah berusaha melakukan pendekatan ke keluarga korban. Sementara, kontak komunikasi dengan keluarga Siti Zaenab juga terus dilakukan.

Sementara, dua kasus TKW lainnya, Aminah, Darnawati yang terbukti memutilasi korbannya, cukup unik. "Sebenarnya pemaafan dari ahli waris sudah, tapi di sinilah hukum, walaupun sudah dimaafkan keluarga, tapi mahkamah melihat tindakannya, memutilasi, berat. Mereka akhirnya dijatuhi hukuman mati lagi," kata Tatang.

Ini membuktikan, bukan berarti saat mendapatkan permaafan dari keluarga korban mereka lantas bebas. Dalam hal dua TKW bebas qhisas tapi terancam hukuman mati, lanjut Tatang, yang bisa diupayakan adalah pengampunan dari Raja Arab. "Presiden sudah memohon pada raja. Tapi, ini juga bukan hal mudah bagi raja, karena perbuatannya (dinilai kejam, red). Kami berharap pada kebaikan raja," kata dia.

Sementara, TKW yang keempat, Fatinah sebenarnya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi. "Namun, dengan berbagai upaya dari pemerintah, ada penangguhan untuk pemaafan," kata Tatang.

Waktunya cukup luang, sehingga upaya mendapat maaf tersebut bisa diupayakan. "Namun, proses pemaafan tak mudah, selain ahli waris, ada kabilah-kabilah (klan) yang juga berpengaruh," tambah dia.

Lalu, bagaimana dengan Tuti Tursilawati? TKW asal Majalengka itu terbukti bersalah membunuh majikan, lalu lari membawa harta milik korban. "Sudah ada keinginan keluarga agar dia segera dipancung. Tapi masih ada kesempatan mendapatkan maaf. Ini tidak mudah, tapi terus diupayakan," tambah Tatang.

Dia menambahkan, seperti halnya hukum di Indonesia, Arab Saudi juga punya sistem hukum sendiri yang harus dihormati. "Kami sudah maksimal mungkin berusaha, namun harus dipahami, ini menyangkut fakta hukum di negara orang," kata dia.

Hakim di negeri Arab juga tak sembarangan memutus. "Hakim berat memutus qhisas, sebab pertanggungjawabannya berat." (eh)

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

Menlu Retno Khawatir Lihat Konflik Iran vs Israel, Dorong Deeskalasi di Timur Tengah

Menlu RI Retno Marsudi khawatir konflik Iran vs Israel dapat memicu konflik yang lrbih luas. Ia mendorong deeskalasi di Timur Tengah

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024